Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tinjauan Pancasila Terhadap Islam Radikal


LATAR BELAKANG

Di era reformasi yang memberi ruang keterbukaan dan kebebasan sekarang ini,dalam masyarakat indonesia telah muncul berbagai gerakan islam yang cukup radikal.Gerakan ini disebut radikal,karena para pengikutnya terkadang melakukan aksi-aksi yang menurut ukuran “normal” tergolong sangat kasar, karena mereka, misalnya, mengancurkan segala hal yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan ajaran agama mereka.Beberapa tempat hiburan,misalnya,didatangi dan dirusak oleh kalangan ini karena dianggap sebagai pusat sarana maksiat.

Radikalisme islam di Indonesia muncul dan dipicu oleh persoalan domestik di samping oleh konstelasi politik internasional yang dinilai telah memojokkan kehidupan sosial politik umat islam.

Banyak yang berpendapat bahwa maraknya aksi radikalisme agama timbul akibat lemahnya dan tidak seiusnya pemerintah dalam menangani kasus radikalisme yang semakin berkembang.Pancasila dasar negara yang mulai di lupakan sebagian masyarakat mulai diangkat lagi kepermukaan. 

PENGERTIAN ISLAM RADIKAL

Istillah radikalisme secara bahasa latin radix artinya akar,pangkal dan bagaian bawah atau bisa juga secara menyeluruh,habis-habisan dan amat keras untuk menuntut perubahan. Radikal adalah amat keras dalam menuntut perubahan.

Secara terminologi radikalisme adalah aliran atau faham yang radikal terhadap tatanan politik; paham atau aliran yang menuntut perubahan sosial dan politik dalam suatu negara secara keras.

Islam Radikal adalah kelompok-kelompok islam yang beraliran keras dalam menuntut penegakan syariat dengan jalan yang dianggap sebagai jihad.  

SEJARAH BERKEMBANGNYA ISLAM RADIKAL DI INDONESIA

Perkembangan Islam di Indonesia pasca di sebarkan oleh para wali ke depannya mengalami kemunduran dalam hal hidup berdampingan dengan penuh kebersamaan ditengah-tengah perbedaan. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari awal masuknya Islam di Indonesia (Nusantara).
Dalam lembaran sejarah Islam di Indonesia, proses penyebaran agama tersebut terbilang cukup lancar serta tidak menimbulkan konfrontasi dengan para pemeluk agama sebelumnya. Pertama kali masuk melalui Pantai Aceh, Islam dibawa oleh para perantau dari berbagai penjuru, seperti Arab Saudi dan sebagian dari mereka juga ada yang berasal dari Gujarat (India). 

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya proses Islamisasi secara damai itu karena kepiawaian para muballigh-nya dalam memilih media dakwah, seperti pendekatan sosial budaya, tata niaga (ekonomi), serta politik. Dalam penggunaan media budaya, sebagian muballigh memanfaatkan wayang sebagai salah satu media dakwah. Dengan ketrampilan yang cukup piawai, Sunan Kalijaga misalnya, mampu menarik simpati rakyat Jawa yang selama ini sudah sangat akrab dengan budaya yang banyak dipengaruhi oleh tradisi Hindu Budha tersebut. Bahkan, beberapa di antara hasil kreasinya tersebut mampu menjadi salah satu tema dari tema-tema pewayangan yang ada, termasuk gubahan lagu-lagu yang berkembang di benak penganut agama hindu.

Selain menggunakan media tradisi dan budaya, para pembawa panji Islam itu juga memanfaatkan aspek ekonomi (tata niaga) untuk mengembangkan nilai-nilai serta ajaran Islam. Dari berbagai literatur terungkap bahwa aspek tersebut menempati posisi cukup strategis dalam upaya untuk melakukan Islamisasi di bumi Nusantara. Hal itu bisa dipahami karena sebagian besar para pedagang –kala itu– telah memeluk agama Islam, seperti pedagang dari Arab Saudi, maupun dari daerah lain, seperti Gujarat, termasuk juga Cina. Salah satu faktor yang mendorong minat masyarakat Nusantara untuk mengikuti agama para pedagang tersebut, karena tata cara dagang serta perilaku sehari-hari lainnya dianggap cukup menarik dan lebih mengenai dalam sanubari masyarakat setempat.

Setelah Islam makin kokoh menancapkan pengaruhnya di Indonesia, Islam pun mulai meningkatkan perannya. Dari yang semula memerankan diri sebagai basis pengembangan sistem kemasyarakatan, lambat-laun mulai meningkatkan perannya ke areal politik melalui upaya untuk mendirikan kerajaan Islam. Antara lain, kerajaan Pasai, Kerajaan Demak, Mataram, dan Pajang. Namun, semua itu mengalami keruntuhan karena adanya berbagai faktor, baik yang disebabkan oleh konflik internal di antara para anggota keluarga kerajaan, maupun faktor eksternal seperti serbuan dari para koloni seperti Portugis dan Belanda.

Namun demikian, posisi Islam tetap tak terpengaruh oleh berbagai dinamika sejarah tersebut, melainkan tetap kukuh dan makin menyatu dengan kehidupan masyarakat. Singkat kata, Islam di Indonesia hampir selalu memperlihatkan wajahnya yang ramah dan santun. Gejolak dan dinamika yang sifatnya radikal nyaris tidak tampak.

Namun seiring perjalanan waktu, Dalam konteks ke Indonesiaan dakwah dan perkembangan Islam mengalami kemunduran dan penuh dengan penodaan. Gejala kekerasan melalui gerakan radikalisme mulai bermunculan. Terlebih setelah Kehadiran orang-orang Arab muda dari Hadramaut Yaman ke Indonesia yang membawa ideologi baru ke tanah air telah mengubah konstelasi umat Islam di Indonesia. Ideologi baru yang lebih keras dan tidak mengenal toleransi itu banyak dipengaruhi oleh mazhab pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab atau Wahabi yang saat ini menjadi ideologi resmi pemerintah Arab Saudi. Padahal sebelumnya hampir semua para pendatang Arab yang datang ke Asia Tenggara adalah penganut mazhab Syafi’i yang penuh dengan teloransi. Kelak, ideologi ini melahirkan tokoh semisal Ustadz Abu Bakar Baasyir, Ja’far Umar Talib dan Habib Rizieq Shihab yang dituduh sebagai penganut Islam garis keras.

Kemudian dalam catatan sejarah radikaliseme Islam semakin menggeliat pada pasca kemerdekaan hingga pasca reformasi, Sejak Kartosuwirjo memimpin operasi 1950-an di bawah bendera Darul Islam (DI). sebuah gerakan politik dengan mengatasnamakan agama, justifikasi agama dan sebagainya. Dalam sejarahnya gerakan ini akhirnya dapat digagalkan, akan tetapi kemudian gerakan ini muncul kembali pada masa pemerintahan Soeharto, hanya saja bedanya, gerakan radikalisme di era Soeharto sebagian muncul atas rekayasa oleh militer atau melalui intelijen melalui Ali Moertopo dengan Opsusnya, ada pula Bakin yang merekayasa bekas anggota DI/TII, sebagian direkrut kemudian disuruh melakukan berbagai aksi seperti Komando Jihad, dalam rangka mendiskreditkan Islam. Setelah itu sejak jatuhnya Soeharto, ada era demokratisasi dan masa-masa kebebasan, sehingga secara tidak langsung memfasilitasi beberapa kelompok radikal ini untuk muncul lebih visible, lebih militan dan lebih vokal, ditambah lagi dengan liputan media, khususnya media elektronik, sehingga pada akhirnya gerakan ini lebih visible.

Setelah DI, muncul Komando Jihad (Komji) pada 1976 kemudian meledakkan tempat ibadah. Pada 1977, Front Pembebasan Muslim Indonesia melakukan hal sama. Dan tindakan teror oleh Pola Perjuangan Revolusioner Islam, 1978.

tidak lama kemudian, setelah pasca reformasi muncul lagi gerakan yang beraroma radikal yang dipimpin oleh Azhari dan Nurdin M. Top dan gerakan-gerakan radikal lainnya yang bertebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti Poso, Ambon dll. Semangat yang dimunculkan pun juga tidak luput dari persoalan politik. Persoalan politik memang sering kali menimbulkan gejala-gejala tindakan yang radikal.

Dalam konteks Internasional, realitas politik standar ganda Amerika Serikat (AS) dan sekutunya merupakan pemicu berkembangnya Radikalisme Islam. Perkembangan ini semakin menguat setelah terjadinya tragedi WTC pada 11 September 2001. mengenai tragedi ini AS dan sekutunya disamping telah menuduh orang-orang Islam sebagai pelakunya juga telah mnyamakan berbagai gerakan Islam militan dengan gerakan teroris. Selain itu, AS dan aliansinya bukan hanya menghukum tertuduh pemboman WTC tanpa bukti, yakni jaringan Al Qaeda serta rezim Taliban Afganistan yang menjadi pelindungnya, tetapi juga melakukan operasi penumpasan terorisme yang melebar ke banyak geraka Islam lain di beberapa Negara, termasuk Indonesia.

Realitas politik domestik maupun Internasional yang demikian itu dirasa telah menyudutkan Islam, di mana hal ini telah mendorong kalangan Islam Fundamentalis untuk bereaksi keras dengan menampilkan diri sebagai gerakan radikal, yang diantaranya menampilkan simbol-simbol anti-AS dan sekutunya. Kondisi ini telah menyebabkan sebagian Muslim memberikan reaksi yang kurang proporsional. Mereka bersikukuh dengan nilai Islam, seraya memberikan “perlawanan” yang sifatnya anarkhis. Sikap sebagian Muslim seperti ini kemudian diidentifikasi sebagai  gerakan radikal. Kemunculan gerakan Radikal ini kemudian menimbulkan wacana radikalisme yang dipahami sebagai aliran Islam garis keras di Indonesia.

Pada dasarnya, Istilah Radikalisme sebenarnya bukan merupakan konsep yang asing.  Secara umum ada tiga kecenderungan yang menjadi indikasi radikalisme. Pertama, radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung, biasanya respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga atau nilai-nilai yang dipandang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kondisi yang ditolak.

Kedua, radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan tersebut dengan bentuk tatanan lain. Ciri ini menunjukan bahwa di dalam radikalisme terkandung suatu program atau pandangan dunia tersendiri. Kaum radikalis berupaya kuat untuk menjadikan tatanan tersebut sebagai ganti dari tatanan yang ada. Dengan demikian, sesuai dengan arti kata ‘radic’, sikap radikal mengandaikan keinginan untuk mengubah keadaan secara mendasar. Ketiga adalah kuatnya keyakinan kaum radikalis akan kebenaran program atau ideologi yang mereka bawa. Sikap ini pada saat yang sama dibarengi dengan panafian kebenaran sistem lain yang akan diganti dalam gerakan sosial, keyakinan tentang kebenaran program atau filosofi sering dikombinasikan dengan cara-cara pencapaian yang mengatasnamakan nilai-nilai ideal seperti ‘kerakyatan’ atau kemanusiaan . Akan tetapi kuatnya keyakinan tersebut dapat mengakibatkan munculnya sikap emosional di kalangan kaum radikalis.

Radikalisme keagamaan sebenarnya fenomena yang biasa muncul dalam agama apa saja. Radikalisme sangat berkaitan erat dengan fundamentalisme, yang ditandai oleh kembalinya masyarakat kepada dasar-dasar agama. Fundamentalisme adalah semacam Ideologi yang menjadikan agama sebagai pegangan hidup oleh masyarakat maupun individu. Biasanya fundamentalisme akan diiringi oleh radikalisme dan kekerasan ketika kebebasan untuk kembali kepada agama tadi dihalangi oleh situasi sosial politik yang mengelilingi masyarakat.

Mohammed Arkoun (1999) melihat fundamentalisme Islam sebagai dua tarikan berseberangan, yakni, masalah ideologisasi dan politis. Dan, Islam selalu akan berada di tengahnya. Manusia tidak selalu paham sungguh akan perkara itu. Bahwa fundamentalisme secara serampangan dipahami bagian substansi ajaran Islam. Sementara fenomena politik dan ideologi terabaikan. Memahami Islam merupakan aktivitas kesadaran yang meliputi konteks sejarah, sosial dan politik. Demikian juga dengan memahami perkembangan fundamentalisme Islam. Tarikan politik dan sosial telah menciptakan bangunan ideologis dalam pikiran manusia. Nyata, Islam tidak pernah menawarkan kekerasan atau radikalisme. Persoalan radikalisme selama ini hanyalah permaianan kekuasaan yang mengental dalam fanatisme akut. Dalam sejarahnya, radikalisme lahir dari persilangan sosial dan politik. Radikalisme Islam Indonesia merupakan realitas tarikan berseberangan itu.

Dalam konstelasi politik Indonesia, masalah radikalisme Islam telah makin membesar karena pendukungnya juga makin meningkat. Akan tetapi gerakan-gerakan ini terkadang berbeda tujuan, serta tidak mempunyai pola yang seragam. Ada yang sekedar memperjuangkan implementasi syari’at Islam tanpa keharusan mendirikan “negara Islam”, namun ada pula yang memperjuangkan berdirinya negara Islam Indonesia:, disamping yang memperjuangkan berdirinya “kekhalifahan Islam’, pola organisasinya pun beragam, mulai dari gerakan moral ideologi seperti Majelis Mujahidin Indonesia dan Hizbut tahrir Indonesia sampai kepada gaya militer seperti Laskar Jihad, FPI dan FPI Surakarta.

Ketika kita melihat gerakan-gerakan keagamaan di Indonesia, kita akan banyak menemukan beberapa karakter yang sama baik cara, metode dan model yang sering mereka lakukan. Baik itu gerakan yang baru ataupun yang lama. Dapat dikatakan bahwa sebagian besar gerakan-gerakan yang diciptakan untuk merespon aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan kehidupan sosial politik yang bisa mendatangkan konsekuensi religiusitas tertentu. Hal ini bisa terjadi, menurut Amin Rais (1984), karena Islam dari sejak kelahirannya bersifat Revolusioner seperti bisa dilihat melalui sejarahnya.

Revolusi adalah suatu pemberontakan yang dilakukan oleh orang-orang dari suatu daerah atau negara terhadap keadaan yang ada, untuk menciptakan peraturan dan tatanan yang diinginkan. Dengan kata lain, revolusi menyiratkan pemberontakan terhadap keadaan yang menguasai, bertujuan menegakkan keadaan yang lain. Karena  itu ada dua penyebab revolusi : (1) ketidak puasan dan kemarahan terhadap keadaan yang ada, (2). Keinginan akan keadaan yang didambakan. Mengenali revolusi artinya mengenali faktor-faktor penyebab ketidakpuasan dan ideal cita-cita rakyat.

Gerakan radikalisme yang muncul di Indonesia sebagian besar adalah berangkat dari ketidak puasan dan adanya keinginan untuk menjadikan atau menerapkan syariat Islam di Indonesia, bagi mereka, terjadinya ketidak adilan, banyaknya korupsi, krisis yang berkepanjagan dan ketidak harmonisan antara kaya dan miskin adalah akibat dari tidak diterapkannya syariat Islam.

TINJAUAN ISLAM RADIKAL MENURUT BUTIR-BUTIR PANCASILA

1. Ketuhanan yang maha esa

Melihat sejarah sebagaimana kita ketahui bahwa indonesia adalah negara yang prularis dari segi suku, ras dan agama. Dengan kenyataan ini  tidaklah dibenarkan jika indonesia harus ditegakkan dengan hanya agama islam saja. Dimana para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan tidak hanya beragama islam.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Golongan islam radikal itu hanya mementingkan golongannya  sendiri. Dengan demikian sila ke dua ini menolak paham radikalisme karena nilai dari sila kedua ini adalah menuntut keadialan dimana semua warga Indonesia mendapat hak untuk hidup secara damai. Sebagaimana dikemukakan bahawa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan  Yang  Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya tanpa mem bedakan.[1]  Padahal kita ketahui bersama dari uraian di atas bahwa radikalisme salah satu gerakannya adalah menyingkirkan siapa saja yang tidak sependapat dengannya.

3. Persatuan Indonesia

Bahwa kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi  atau golongan. Radikalisme bertolak belakang dengan sila ini, yang mana aliaran ini adalah kelompok-kelompok islam yang beraliran keras dalam menuntut penegakan syariat dengan jalan yang dianggap sebagai jihad. Diterima ataupun tidak oleh warga negara Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Manusia indonesia sebagai warga negara masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Warga Indonesia harus menjujung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihhak yang bersangkutan harus menerima dan melaksanakan dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas pribadi atau golongan.

5. Keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Keadilan sosial tak akan terwujud jika di dalam negara masih terjadi perselisihan tentang agama. Sebagaiman di tulis oleh Rumadi[2] bahwa kerukunan hidup antar umat beragama merupakan syarat mutlak bagi usaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa.

KESIMPULAN

Islam Radikal adalah kelompok-kelompok islam yang beraliran keras dalam menuntut penegakan syariat dengan jalan yang dianggap sebagai jihad. Sebagai negara yang pluralis yang berdasarkan Pancasila maka Indonesia menentang adanya islam radikal yang ada di Indonesia karena bukan kedaiman dan keadilan yang tercapai melainkan perselisihan dan perpecahanlah yang terbentuk. Hal ini juga bertentangan dengan dasar agama, bahwa tidak ada agama yang mengajarkan untuk saling berselisih. 


[1] Departemen Agama RI, “ PEDOMAN PELAKSANAAN P-4”, Jakarta: 1985-1986
[2] “Renungan santri dari jihad hingga kritik wacana”hal 261-26

Post a Comment for "Tinjauan Pancasila Terhadap Islam Radikal"