Alasan Dibolehkannya Tayamum


Islam itu mudah, namun sering seseorang membuatnya sulit sendiri. Salah satu kemudahan itu adalah adanya kompensasi bersuci ketika tidak ditemukannya air, yaitu dengan cara tayamum.
Tayamum adalah salah satu bentuk bersuci dengan debu sebagai pengganti wudlu. Adapun alasan-alasan dibolehannya tayamun adalah sebagai berikut :
a.       Adanya sebab darurat. Misalnya sedang sakit, maka tayamum dibolehkan dengan alasan ketika memakai air  sakitnya akan bertambah dan tidak sembuh-sembuh. Maka tayamum dengan alasan tersebut diperbolehkan.
b.      Habisnya waktu sholat.  Tayamum dibolehkan ketika kita telah mencari air namun tidak juga menemukan dan khawatir jika kehabisan waktu sholat.
c.       Air hanya sedikit dan sebagai mimum hewan yang kehausan ataupun sebagai bekal dalam perjalanan. Maka tayamum dibolehkan.
d.      Ada air akan tetapi air tesebut harus membeli dengan harga yang cukup mahal. Maka walaupun ada air, tayamum tetap diperbolehan.
Demikianlah alasan-alasan diperbolehkannya tayamum yang saya ambl dari kitab Sittina Masalah hal 30-33. Semoga bermanfaat
Sabtu, 21 Juli 2013 Pukul 14:13 WIB

Post a Comment

Previous Post Next Post