Oleh : Nafsiah
Assalamua'alaikum wr wb ... Sahabt kali ini saya ingin posting tentang Firqoh pada mas Tabi'in dan sedikit mengenai taqlid. Tulisan ini juga karya dari temanku sebagiamana yang tertulis di atas. Okey deh, langsung aja ke pembahasan. Silahkan menyimak dan semoga bermanfaat.
Periode
Tabi’in dimulai setelah lepas kekuasaan Ali sebagai khalifah dan kemudian
kekuasaan dipegang oleh pemerintahan Muawiyah bin Abi Sofyan yang berakhir pada
awal abad 2 H, seiring dengan berakhirnya dinasti Umayah.[1]
Syariat islamiyah telah diketahui
masyarakat sejak dahulu, dan fiqih islamiyah telah melalui beberapa abad dan telah
berkembang sampai saat
sekarang ini sehingga dapat menutupi kemudharatan dan pertikaian dan sebagai
kesempurnaan bagi umat manusia saat ini dan masa-masa mendatang. Akan tetapi madrasah-madrasah fiqih yang ada saat
itu membentuk seseorang yang berwawasan sempit dan menjadi seseorang yang
berta’sub (baca; fanatik) terhadap ajaran-ajaran dan pendapat-pendapat imamnya
dan selalu menyalahkan pendapat yang bertentangan tanpa mau peduli dengan
pendapat yang bertentangan dengannya.
Adanya orang berpendapat bahwa mazhab
adalah melemahkan islam dikarenakan pertikaian antara mazhab, dan ada pula yang
mengatakan bahwa imam-imam mazhab yang empat adalah bid’ah bukan dari agama
islam dan
kitab-kitab imam mazhab tersebut adalah sumber perpecahan. Seharusnya kita
jangan berta’sub dan bertaklid buta namun membuka wawasan kita sehingga selalu
dapat menghormati pendapat orang lain yang bertentangan dengan pendapat kita.
Hancurnya persatuan
umat islam disebabkan dengan pertentangan yang berdasakan fanatik dan taqlid
buta sehingga orang yang bermazhab syafi’i tidak mau beriman dengan mazhab
hanafi
misalnya. Hal ini dikarenakan ketidakpedulian mereka sehingga
tidak bisa menerima pendapat yang bertentangan dengannya.[2]
Mazhab: sekte; golongan; kelompok
keyakinan (keagamaan);. Mazhab dalam bentuk jamaknya mazhabih yang berarti
suatu nama untuk para ulama mujtahid yang mempelajari kitab Allah dan mengumpulkan
hadist-hadist nabi yang mereka ketahui serta mempelajari perkataan dan fatwa
para sahabat, kemudian mereka mengeluarkan hukum-hukum dari semuannya itu, dan
kemudian yang tidak mereka dapatkan dari nash yang shohih, mereka qiyaskan
dengan yang sesuai menurut zaman, tempat dan kejadiannya, baik dengan cara
istihsan, masholil musalah atau dengan ‘uruf, semua itu dilakukan dengan
mempelajari dari dalil-dalil yang ada bukan dengan syahwat dan hawa nafsu.
- Latar
Belakang
Definisi mazhabiyah adalah bertaqlidnya
orang awam yang belum mencapai derajat
mujtahid dari imam mazhabnya sama saja harus berpegang tehadap satu mazhab atau berpindah kepada
mazhab yang lain.
Pada masa tabi’in pada awal abad ke-2
sampai pertengahan abad ke-4 hijriah terkenal dengan masa keaktifan dalam
bidang fiqih, penyusunan ilmu pengetahuan, banyaknya para mujtahid, timbul dan
berkembangya mazhab-mazhab fiqih dan timbulnya istilah-istilah fiqih.
Pada periode abasiah lebih menekankan
fiqih dan fuqoha sehingga memberikan perhatian yang besar pada keduanya. Semua
itu disebabkan dekatnya para khalifah pada saat itu dengan ulama, serta
khalifah pada saat itu dengan ulama, serta khalifah selalu meminta fatwa atau
pengarahan tentang fiqih kepada para fuqoha. Sehingga berkembanglah para
mujtahid sampai ke negara-negara islam, ditambah lagi dengan bebasnya berfikir
dan berijtihad sehingga semakin banyaknya perbedaan tempat dan kondisi
ngara-negara islam lainnya, maka para mujtahid berfatwa dengan ijtihadnya,
sehingga timbullah pada masa ini aliran-aliran atau firqoh.
- Pembahasan
Pada masa Tabi’in yakni pada masa
akhir pemerintahan Bani Umayyah ini muncullah firqoh Jahmiyah Musyabihah dan
Mumatstsilah. Padahal semua itu tidak pernah terjadi pada masa sahabat.
Firqoh Jahmiyah wal musyabihah cenderung sama dengan firqoh
Murji’ah, mereka memandang alqur’an
yaitu lebih mendahulukan akal daripada naql, akal dijadikan sebagai asas
dan landasan utama.[3]
Sesangkan firqoh Mumatstsilah,adalh mereka yang berpandangan
bahwasanya sifat alloh itu sama dengan makhluk-Nya, missal, Alloh Maha
mendengar, maka, mereka menafsirkan bahwa pendengaran sama sengan pendengaran
manusia, Alloh Maha melihat, maka penglihatan Alloh sama dengan penglihatan
manusia.
Sebenarnya timbulnya firqoh-firqoh
bukan hanya
muncul pada periode abasiah
saja, akan tetapi
sudah ada beberapa aliran atau mazhab pada masa ali bin abi tholib yang
terkenal dengan khawarij dan syi’ah, yang mulanya hanya berbentuk partai
politik, akan tetapi lama kelamaan merambat menjadi pertentangan agama.
Mazhab-mazhab ini semua bukan dari ijtihad para imam mazhab akan tetapi juga
dari hasil amalnya yaitu melalui para murid imam mazhab itu sendiri.
Kemudian berkembanglah perbedaan (ikhtilaf) diantara para fuqoha dengan banyaknya masalah
fiqih dan berbeda-beda pendapat para ulama mujtahid, karena banyaknya kejadian
di suatu daerah yang tidak mungkin untuk berkumpulnya para mujtahid untuk
bermusyawarah sehingga setiap mereka berijtihad dengan pemikiran mereka yang
memungkinkan benar atau salah.
Perlu diketahui bahwa sejarah perpecahan umat tidak
terjadi pada zaman sahabat. Yang terjadi pada zaman mereka hanyalah perbedaan
pendapat yang kemudian berakhir dengan ijma’ atau tunduk dengan pendapat
mayoritas atau bersatu pada keputusan imam.[4]
Bagi kita kaum muda harus senantiasa belajar dan mengambil ilmu dari
para ulama yang telah diakui kredibilitasnya dalam memahami agama dan
mengamalkannya, khususnya dalam permasalahan-permasalahan umat dan kontemporer
yang butuh ijtihad dan kematangan ilmu. Juga hendaknya menjaga ukhuwah dengan
menunaikan hak-hak dan etika ukhuwah yang telah dijabarkan para ulama
berdasarkan al-Qur`an dan sunnah.
Mudah-mudahan Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua dan
mengaruniai kita semua ilmu yang
manfaat dan amal sholeh.