KONSIDERAN
No:
01/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang
:
TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA) II
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
Musyawarah Mahasiswa II HMP PAI FITK UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo tahun 2014 setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi
mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas
Sains Al-Qur’an tahun 2014, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib MUSMA II
HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang tata
tertib sidang MUSMA II HMP PAI Universitas
Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas
Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
3. Tri
Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno tentang Tata Tertib sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains
Al-Qur’an tahun 2014.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Tata
tertib sidang Musyawarah
Mahasiswa II HMP PAI FITK UNSIQ jawa tengah di wonosobo tahun
2014
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika
kemudian hari terdapat kekeliruan
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari :
Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(……………………..)
|
Wakil Ketua
(……………………..)
|
Sekretaris
(……………………..)
|
KONSIDERAN
No:
02/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang
:
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA) II
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
Musyawarah Mahasiswa II HMP PAI FITK UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo tahun 2014 setelah:
Menimbang : 1. Bahwa
demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas
Sains Al-Qur’an tahun 2014, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan
Presidium Sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang tata
tertib pemilihan presidium sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an
tahun 2014.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
3. Tri
Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno tentang Tata Tertib pemilihan presidium sidang MUSMA II HMP PAI
Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 1. Tata
tertib
pemilihan presidium sidang Musyawarah Mahasiswa II HMP PAI FITK
UNSIQ jawa tengah di wonosobo tahun 2014
2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika
kemudian hari terdapat kekeliruan
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari :
Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(……………………..)
|
Wakil Ketua
(……………………..)
|
Sekretaris
(……………………..)
|
KONSIDERAN
No:
03/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang
:
PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA) II
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014,
maka dipandang perlu adanya Presidium Sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains
Al-Qur’an.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang
presidium sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an
Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
3. Tri
Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno pertama tentang Pemilihan Presidium Sidang MUSMA II HMP PAI
Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : 1. Mengangkat dan
menetapkan Presidium Sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun
2014, yakni :
a.
…………………sebagai Presidium Sidang.
b.
…………………sebagai Wakil Presidium Sidang.
c.
………………….sebagai Sekretaris Presidium Sidang.
2. Ketetapan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari :
Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(……………………..)
|
Wakil Ketua
(……………………..)
|
Sekretaris
(……………………..)
|
KONSIDERAN
No:
04/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang
:
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
MASA KHIDMAT 2013-2014
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014,
maka dipandang perlu adanya Laporan Pertanggung Jawaban HMP PAI Universitas
Sains Al-Qur’an.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang
Laporan Pertanggung Jawaban HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains
Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
3. Tri
Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno tentang Laporan Pertanggung Jawaban HMP PAI Universitas Sains
Al-Qur’an tahun 2014.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : 1. MENERIMA/MENOLAK
Laporan Pertanggung Jawaban Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah
di Wonosobo masa khidmad 2013-2014.
2. Ketetapan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari :
Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(……………………..)
|
Wakil Ketua
(……………………..)
|
Sekretaris
(……………………..)
|
KONSIDERAN
No:
05/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang
:
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan organisasi HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an, maka
dipandang perlu adanya Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) HMP PAI
Universitas Sains Al-Qur’an.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) HMP PAI Universitas Sains
Al-Qur’an tahun.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains
Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
3. Tri
Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno tentang Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains
Al-Qur’an.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam.
2 Ketetapan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari :
Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(……………………..)
|
Wakil Ketua
(……………………..)
|
Sekretaris
(……………………..)
|
KONSIDERAN
No:
06/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang
:
GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan organisasi HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an, maka
dipandang perlu adanya Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HMP PAI Universitas
Sains Al-Qur’an.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang Garis
Besar Haluan Kerja (GBHK) HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains
Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
3. Tri
Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno tentang Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Himpunan Mahasiswa Prodi
Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : 1. Tentang Garis Besar
Haluan Kerja (GBHK) Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas
Sains Al-Qur’an UNSIQ.
2 Ketetapan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
sitetapkan.
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari :
Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(……………………..)
|
Wakil Ketua
(……………………..)
|
Sekretaris
(……………………..)
|
KONSIDERAN
No:
07/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang
:
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
DAN TIM FORMATUR
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
MASA KHIDMAT 2014-2015
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014,
maka dipandang perlu adanya tata tertib
pemilihan Ketua Umum dan tim formatur HMP PAI Universitas Sains
Al-Qur’an tahun 2014.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang tata
tertib pemilihan presiden dan tim
formatur HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains
Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
3. Tri
Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno tentang tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Himpunan
Mahasaiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : 1. Tentang tata
tertib pemilihan presiden dan tim
formatur Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains
Al-Qur’an masa khidmat 2014-2015
2 Ketetapan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
sitetapkan.
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari :
Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(……………………..)
|
Wakil Ketua
(……………………..)
|
Sekretaris
(……………………..)
|
KONSIDERAN
No:
08/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
MANDATARIS KETUA UMUM
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
MASA
KHIDMAT 2014-2015
Menimbang
: 1. Bahwa
demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan organisasi HMP PAI
Universitas Sains Al-Qur’an, maka dipandang perlu adanya Mandataris Ketua Umum HMP
PAI Universitas Sains Al-Qur’an masa khidmat 2014-2015.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang Mandataris
Ketua Umum HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014-2015.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains
Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
3. Tri
Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama
Islam dengan perolehan suara :
1.
……………………………
sebanyak ……… suara.
2.
……………………………
sebanyak ……… suara.
3.
……………………………
sebanyak ……… suara.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : 1. ……………………. Sebagai Ketua
Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo masa khidmat
2014-2015
2 Nama-nama yang tercantum dalam lampiran
sebagai tim formatur.
3 Ketetapan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
4
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
sitetapkan.
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari :
Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(……………………..)
|
Wakil Ketua
(……………………..)
|
Sekretaris
(……………………..)
|
Tags
Draf Sidang HMP