RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH MAHASISWA

RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH MAHASISWA II
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Forum ini dinamakan Musyawarah Mahasiswa II Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo yang selanjutnya disingkat MUSMA II HMP PAI.

Pasal 2
Rangkaian MUSMA II HMP PAI dilaksanakan pada hari Jum’at, 28 Nopember 2014

Pasal 3
MUSMA II HMP PAI dilaksanakan di Mushola FITK UNSIQ.

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Pelaksanaan MUSMA II HMP PAI bersifat demokratis, kekeluargaan dan periodik

Pasal 5
MUSMA II HMP PAI bertujuan untuk:
1.      Mengevaluasi dan menerima/menolak laporan pertanggung jawaban pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo masa khidmat 2013-2014.
2.      Menyusun, mengesahkan dan menetapkan AD/ART Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyyah dan Keguruan Universitas Sains Al-Quran Jawa Tengah di Wonosobo.
3.      Memilih, mengesahkan dan menetapkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam masa khidmat 2014-2015.
4.      Mengesahkan dan menetapkan tata tertib MUSMA II HMP PAI.

BAB III
PESERTA MUSMA II HMP PAI
Pasal 6
Peserta MUSMA II HMP PAI terdiri dari:
1.      Pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyyah dan Keguruan Universitas Sains Al-Quran Jawa Tengah di Wonosobo
2.      Perwakilan kelas
3.      Peninjau dan civitas akademika
4.      Tamu undangan

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSMA II HMP PAI
Pasal 7
Hak peserta MUSMA II HMP PAI:
1.      Peserta pada pasal 6 ayat 1 dan 2 mempunyai hak berpendapat dan hak memilih/dipilih
2.      Peserta pada pasal 6 ayat 3 dan 4 hanya mempunyai hak berpendapat

Pasal 8
Kewajiban peserta MUSMA II HMP PAI:
1.      Setiap peserta tidak di perkenankan meninggalkan sidang tanpa seizin ketua panitia MUSMA II HMP PAI atau yang di beri mandat
2.      Berperan aktif saat persidangan

BAB V
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 9
1.      Presidium sidang terdiri dari ketua presidium dan wakil serta satu sekretaris presidium
2.      Presidium sidang dipilih oleh peserta MUSMA II HMP PAI


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 10
Hak dan kewajiban presidium sidang:
1.      Mengatur dan mengarahkan jalannya persidangan
2.      Menerima, mengesahkan dan menetapkan keputusan sidang
3.      Bertanggung jawab terhadap kelancaran persidangan
4.      Menerima dan menyimpulkan hasil persidangan yang telah disepakati
5.      Menyerahkan hasil-hasil sidang kepada mandataris terpilih

BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 11
Persidangan MUSMA II HMP PAI terdiri dari:
1.      Sidang pleno Rantartib MUSMA II HMP PAI
2.      Sidang pleno MUSMA II HMP PAI
3.      Sidang pleno pemilihan Ketua HMP PAI masa khidmat 2014-2015

BAB VIII
QUORUM
Pasal 12
1.      Sidang dianggap sah apabila diikuti setengah lebih dua dari jumlah peserta sidang
2.      Apabila tidak memenuhi quorum maka kebijakan diserahakan kepada presidium sidang dengan persetujuan peserta sidang

BAB IX
KEPUTUSAN
Pasal 13
1.      Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka akan diadakan lobi
3.      Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka diadakan voting


BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 14
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh peserta musayawarah sidang tetap
2.      Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapakn Di                     : Wonosobo
Pada Tanggal                      : 28 Nopember 2014


PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua
Arif
(--------------------)
Wakil Ketua
Alfi
(-----------------------)
Sekretaris
Sri Mujiart
(------------------------)


Previous Post Next Post