RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH MAHASISWA II
HIMPUNAN MAHASISWA
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Forum
ini dinamakan Musyawarah Mahasiswa II Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama
Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa
Tengah di Wonosobo yang selanjutnya disingkat MUSMA II HMP PAI.
Pasal 2
Rangkaian
MUSMA II HMP PAI dilaksanakan pada hari Jum’at,
28 Nopember
2014
Pasal 3
MUSMA
II HMP PAI dilaksanakan di Mushola FITK
UNSIQ.
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Pelaksanaan
MUSMA II HMP PAI bersifat demokratis, kekeluargaan dan periodik
Pasal 5
MUSMA
II HMP PAI bertujuan untuk:
1.
Mengevaluasi
dan menerima/menolak laporan pertanggung jawaban pengurus Himpunan Mahasiswa
Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas
Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo masa khidmat 2013-2014.
2.
Menyusun,
mengesahkan dan menetapkan AD/ART Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama
Islam Fakultas Ilmu Tarbiyyah dan Keguruan Universitas Sains Al-Quran Jawa
Tengah di Wonosobo.
3.
Memilih,
mengesahkan dan menetapkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama
Islam masa khidmat 2014-2015.
4.
Mengesahkan
dan menetapkan tata tertib MUSMA II HMP PAI.
BAB III
PESERTA MUSMA II HMP PAI
Pasal 6
Peserta
MUSMA II HMP PAI terdiri dari:
1.
Pengurus
Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyyah dan
Keguruan Universitas Sains Al-Quran Jawa Tengah di Wonosobo
2.
Perwakilan
kelas
3.
Peninjau
dan civitas akademika
4.
Tamu
undangan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
PESERTA MUSMA II HMP PAI
Pasal 7
Hak
peserta MUSMA II HMP PAI:
1.
Peserta
pada pasal 6 ayat 1 dan 2 mempunyai hak berpendapat dan hak memilih/dipilih
2.
Peserta
pada pasal 6 ayat 3 dan 4 hanya mempunyai hak berpendapat
Pasal
8
Kewajiban
peserta MUSMA II HMP PAI:
1.
Setiap
peserta tidak di perkenankan meninggalkan sidang tanpa seizin ketua panitia
MUSMA II HMP PAI atau yang di beri mandat
2.
Berperan
aktif saat persidangan
BAB V
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 9
1.
Presidium
sidang terdiri dari ketua presidium dan wakil serta satu sekretaris presidium
2.
Presidium
sidang dipilih oleh peserta MUSMA II HMP PAI
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 10
Hak
dan kewajiban presidium sidang:
1.
Mengatur
dan mengarahkan jalannya persidangan
2.
Menerima,
mengesahkan dan menetapkan keputusan sidang
3.
Bertanggung
jawab terhadap kelancaran persidangan
4.
Menerima
dan menyimpulkan hasil persidangan yang telah disepakati
5.
Menyerahkan
hasil-hasil sidang kepada mandataris terpilih
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 11
Persidangan
MUSMA II HMP PAI terdiri dari:
1.
Sidang
pleno Rantartib MUSMA II HMP PAI
2.
Sidang
pleno MUSMA II HMP PAI
3.
Sidang
pleno pemilihan Ketua HMP PAI masa khidmat 2014-2015
BAB VIII
QUORUM
Pasal 12
1.
Sidang
dianggap sah apabila diikuti setengah lebih
dua dari jumlah peserta sidang
2.
Apabila
tidak memenuhi quorum maka kebijakan diserahakan kepada presidium sidang dengan
persetujuan peserta sidang
BAB IX
KEPUTUSAN
Pasal 13
1.
Keputusan
diambil secara musyawarah untuk mufakat
2.
Apabila
ayat 1 tidak terpenuhi maka akan diadakan lobi
3.
Apabila
ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka diadakan voting
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 14
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh peserta musayawarah sidang tetap
2.
Tata
tertib ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapakn Di :
Wonosobo
Pada Tanggal :
28 Nopember
2014
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
Arif
(--------------------)
|
Wakil Ketua
Alfi
(-----------------------)
|
Sekretaris
Sri Mujiart
(------------------------)
|
Tags
Draf Sidang HMP