TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR

TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR HMP PAI
UNSIQ JAWA TENGAH DI WONOSOBO
MASA KHIDMAT 2014-2015

BAB I
Pasal 1
Sidang Pemilihan Ketua
Sidang Pleno pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo dilakukan dalam siding pleno yang khusus diadakan untuk hal tersebut

Pasal 2
Pendemisioneran Pengurus
Sebelum acara pemilihan Ketua Umum dilaksanakan, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta kepada Pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo masa khidmat 2013-2014 untuk menyatakan demisioner.

BAB II
Pasal 3
Ketentuan Calon Ketua
Seorang calon Ketua dianggap sah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Mempunyai loyalitas, kejujuran, dedikasi tinggi dan kesanggupan kerja untuk Lembaga Kemahasiswaan HMP PAI FITK UNSIQ
3.      Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 dan maksimal semester 5
4.      Tidak menjabat ketua di organisasi lain
5.      Menyatakan kesedianya di forum

Pasal 4
Tahap Pemilihan Ketua
Pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam dilakukan melalui dua tahapan :
A.    Tahap pencalonan
1.      Seorang calon Ketua Umum HMP PAI dinyatakan sah apabila didukung sekurang-kurangnya 3 suara
2.      Apabila jumlah calon Ketua Umum yang dinyatakan sah hanya satu atau tunggal, pimpinan sidang dapat meminta kepada forum untuk menerima dan menetapkan calon tersebut secara aklamasi (penetapan secara mutlak)
3.      Calon Ketua Umum yang dipilih dan bersedia, harus memenuhi kriteria calon Ketua Umum sebagaimana pasal 3
B.     Tahap Pemilihan
Seorang calon Ketua dinyatakan sah sebagai Ketua Umum HMP PAI apabila mendapatkan suara terbanyak pada tahap pemilihan

Pasal 5
Ketentuan Pemungutan Suara
1.      Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan menulis nama calon ketua pada surat suara yang telah disediakan dan terdapat stempel HMP PAI
2.      Setiap peserta penuh yang dinyatakan sah berdasarkan daftar pada panitia penyelenggara berhak untuk memilih dan atau dipilih

Pasal 6
1.      Surat suara pemilihan Ketua Umum HMP PAI disediakan oleh Panitia Penyelenggara
2.      Surat suara yang sah adalah surat suara yang bertuliskan nama calon ketua yang berstempel HMP PAI
3.      Surat suara yang dinyatakan tidak sah adalah surat suara yang rusak / sengaja dirusak dan atau tidak ditulis nama calon Ketua pada setiap tahap pemilihan

BAB III
Pasal 7
Tim Formatur
Tim formatur berkewajiban untuk menyusun Pengurus Harian, Koordinator serta anggota Departemen-departemen Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo masa khidmat 2014-2015 maksimal 7 x 24 jam setelah pemilihan Ketua Umum HMP PAI dan setelah MUSMA II HMP PAI ditutup.

Pasal 8
Anggota Tim Formatur
Tim formatur terdiri dari :
1.      Ketua Umum HMP PAI terpilih sekaligus sebagai ketua tim formatur
2.      Ketua Umum HMP PAI demisioner
3.      Perwakilan kelas sesuai keputusan Ketua terpilih

Ditetapkan di      : Wonosobo
Pada hari             : Jum’at
Tanggal                : 28 Nopember 2014
Waktu                  :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(Arif Nur Hdayat)
Wakil Ketua

(Alfi)
Sekretaris

(Sisri)


Previous Post Next Post