TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA UMUM
DAN TIM FORMATUR HMP
PAI
UNSIQ JAWA TENGAH
DI WONOSOBO
MASA KHIDMAT 2014-2015
BAB I
Pasal 1
Sidang Pemilihan Ketua
Sidang
Pleno pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di
Wonosobo dilakukan dalam siding pleno yang khusus diadakan untuk hal tersebut
Pasal 2
Pendemisioneran Pengurus
Sebelum
acara pemilihan Ketua Umum dilaksanakan, pimpinan sidang terlebih dahulu
meminta kepada Pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di
Wonosobo masa khidmat 2013-2014 untuk menyatakan demisioner.
BAB II
Pasal 3
Ketentuan Calon Ketua
Seorang calon Ketua dianggap sah apabila memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1.
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mempunyai loyalitas, kejujuran,
dedikasi tinggi dan kesanggupan kerja untuk Lembaga Kemahasiswaan HMP PAI FITK
UNSIQ
3. Tercatat sebagai mahasiswa
aktif minimal
semester 3 dan maksimal semester 5
4. Tidak menjabat ketua di
organisasi lain
5.
Menyatakan kesedianya di forum
Pasal
4
Tahap
Pemilihan Ketua
Pemilihan Ketua Umum
Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam dilakukan melalui dua tahapan :
A.
Tahap pencalonan
1.
Seorang calon Ketua Umum HMP PAI dinyatakan sah
apabila didukung sekurang-kurangnya 3 suara
2.
Apabila jumlah calon Ketua Umum yang dinyatakan sah
hanya satu atau tunggal, pimpinan sidang dapat meminta kepada forum untuk
menerima dan menetapkan calon tersebut secara aklamasi (penetapan secara
mutlak)
3.
Calon Ketua Umum yang dipilih dan bersedia, harus
memenuhi kriteria calon Ketua Umum sebagaimana pasal 3
B. Tahap
Pemilihan
Seorang calon Ketua dinyatakan sah sebagai Ketua Umum HMP PAI apabila
mendapatkan suara terbanyak pada tahap pemilihan
Pasal
5
Ketentuan
Pemungutan Suara
1.
Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas,
dan rahasia dengan menulis nama calon ketua pada surat suara yang telah
disediakan dan terdapat stempel HMP PAI
2.
Setiap peserta penuh yang dinyatakan sah berdasarkan
daftar pada panitia penyelenggara berhak untuk memilih dan atau dipilih
Pasal 6
1.
Surat suara pemilihan Ketua Umum HMP PAI disediakan
oleh Panitia Penyelenggara
2.
Surat suara yang sah adalah surat suara yang
bertuliskan nama calon ketua yang berstempel HMP PAI
3.
Surat suara yang dinyatakan tidak sah adalah surat
suara yang rusak / sengaja dirusak dan atau tidak ditulis nama calon Ketua pada
setiap tahap pemilihan
BAB
III
Pasal
7
Tim
Formatur
Tim formatur berkewajiban
untuk menyusun Pengurus Harian, Koordinator serta anggota Departemen-departemen
Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo masa khidmat
2014-2015 maksimal 7 x 24 jam setelah pemilihan Ketua Umum HMP PAI dan setelah
MUSMA II HMP PAI ditutup.
Pasal
8
Anggota
Tim Formatur
Tim formatur terdiri dari :
1.
Ketua Umum HMP PAI terpilih sekaligus sebagai ketua
tim formatur
2.
Ketua Umum HMP PAI demisioner
3.
Perwakilan kelas sesuai keputusan Ketua terpilih
Ditetapkan di :
Wonosobo
Pada hari :
Jum’at
Tanggal :
28
Nopember 2014
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(Arif Nur Hdayat)
|
Wakil Ketua
(Alfi)
|
Sekretaris
(Sisri)
|
Tags
Draf Sidang HMP