PEMILIHAN PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH MAHASISWA II
HIMPUNAN MAHASISWA
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1.
Ketentuan
presidium sidang
a.
Presidium
Sidang bukan Pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas
Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
b.
Presidium
Sidang adalah Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains
Al-Qur’an.
c.
Presidium
Sidang terdiri dari Presidium Sidang I, II, dan III.
d.
Setiap
perserta penuh MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di
Wonosobo berhak dipilih menjadi Presidium Sidang.
2.
Mekanisme
Pemilihan Presidium Sidang
a.
Presidium
sidang dipilih oleh seluruh peserta MUSMA II HMP PAI Universitas Sains
Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
b.
Bakal
calon Presidium Sidang Hadir dalam forum.
c.
Setiap
peserta MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo
memilih satu nama calon presidium sidang.
d.
Tiga
suara teratas sah menjadi Presidium Sidang I, II, III
3.
Pemilihan
dilakukan dengan dasar LUBER dan menggunakan
kertas pemilihan yang disediakan panitia.
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
hari : Jum’at
Tanggal : 21 Nopember
2014
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(--------------------)
|
Wakil Ketua
(----------------------)
|
Sekretaris
(----------------------)
|
Tags
Draf Sidang HMP