ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
Himpunan Mahasiswa Prodi PAI
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islamyang selanjutnya disebut HMP PAI.
Pasal 2
WAKTU
HMP PAI didirikan di Wonosobo pada tanggal 8 Mei 2013.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Sekretariat HMP PAI berkedudukan di
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ)
Jawa Tengah di Wonosobo
BAB II
ASAS, LANDASAN, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
HMP PAI berasaskan Islam
Ahlussunnah dan Pancasila.
Pasal 5
LANDASAN
HMP PAI berlandaskan
keilmuan dan keagamaan.
Pasal 6
STATUS
HMP PAI merupakan organisasi tingkat Program Studi di
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ)
Jawa Tengah di Wonosobo.
Pasal 7
SIFAT
HMP PAI bersifat intern Program Studi Pendidikan Agama
Islam(PAI).
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
HMP PAI bertujuan untuk menjalin
kerjasama antar Mahasiswa Pendidikan Agama Islamdi Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di
Wonosobo, untuk mengembangkan
wawasan mahasiswa dan membangun kultur tentang kebahasaan khususnya Bahasa
Arab.
Pasal 9
FUNGSI
HMP PAI berfungsi sebagai wadah
komunikasi dan pemersatu Mahasiswa Pendidikan Agama Islamdi Fakultas Imu Tarbiyah
dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo
.
Pasal 10
USAHA
1. Menyelenggarakan forum pertemuan untuk
menelaah, membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan kemampuan para calon Guru PAI.
2. Mengaplikasikan bidang Pendidikan Agama Islam sejalan
dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat.
3. Membina hubungan kerjasama yang erat dengan organisasi lain baik di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan (FITK), maupun di Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah
di Wonosobo.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 11
Lambang HMP PAI berbentuk
lingkaran berwarna hijau yang di dalamnya terdapat gambar buku dan topi
kelulusan di atasnya dan dikelilingi sembilan bintang.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HMP PAI adalah
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Fakultas Ilmu Tarbiyah
dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di
Wonosobo.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur organisasi HMP PAI terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan Departemen-departemen.
BAB VII
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Forum permusyawaratan terdiri dari :
1.
Musyawarah Mahasiswa
2.
Musyawarah Mahasiswa Luar
Biasa
BAB
VIII
SUMBER
DANA
Pasal 15
Sumber dana HMP PAI diperoleh dari:
1. Iuran anggota yang besarnya telah disepakati.
2. Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 16
Atribut HMP PAI ditetapkan di Musyawarah Mahasiswa.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan
oleh Musyawarah Mahasiswa
2. Pembubaran organisasi dilaksanakan pada Musyawarah Mahasiswa yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3)
jumlah anggota.
3. Keputusan ini diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3)
jumlah anggota yang hadir.
4. Apabila organisasi ini dibubarkan maka seluruh
kekayaan organisasi dilimpahkan kepada
Organisasi/lembaga kemahasiswaan yang ditetapkan oleh Musyawarah Mahasiswa.
BAB XI
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
- Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan dalam Musyawarah Mahasiswa HMP PAI untuk mencapai
mufakat.
- Apabila
musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah (2/3) anggota yang
hadir.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1.
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.
Anggaran Dasar ini hanya
dapat diubah oleh Musyawarah Mahasiswa.
3.
Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Wonosobo
Pada Tanggal : --------------
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(--------------------)
|
Wakil Ketua
(--------------------)
|
Sekretaris
(----------------------)
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SISTEM PENERIMAAN MENJADI
ANGGOTA
Syarat-syarat menjadi
anggota HMP PAI adalah :
1.
Terdaftar sebagai
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam(PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo.
2.
Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan Musyawarah Mahasiswa.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
KEWAJIBAN
Kewajiban Anggota:
1. Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan lain yang ditetapkan
dalam Musyawarah Mahasiswa.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam(HMP PAI)
3. Berperan serta secara aktif dalam setiap
kegiatan.
4. Membayar iuran anggota sesuai kesepakatan.
Pasal 3
HAK
Hak-hak anggota:
1. Setiap anggota mempunyai hak memilih/dipilih
dan hak berpendapat.
2. Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan
yang sama.
3. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan
pembelaan dalam Musyawarah Mahasiswa
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Kepengurusan HMP PAI terdiri dari
Dewan Pembina Organisasi, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
Departemen-departemen.
2. Masa jabatan pengurus selama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 5
Dewan Pembina Organisasi
1. Dewan Pembina Organisasi adalah lembaga yang
dibentuk oleh Musyawarah Mahasiswa
yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab memberikan petunjuk, bimbingan
dan pengarahan kepada Pengurus HMP PAI.
2. Keanggotaan:
- Unsur Anggota Dewan Pembina Organisasi terdiri atas :
i.
Kepala Program Studi
(Kaprodi) Pendidikan Bahasa Arab.
ii.
Dosen yang ditunjuk dan
disepakati dalam Musyawarah Mahasiswa.
Pasal 6
Ketua Umum
1. Pengertian Ketua Umum
adalah Pimpinan Tertinggi yang merupakan penyelenggara dari HMP PAI yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan
amanat Musyawarah Mahasiswa
selama masa bakti.
2. Hak dan Kewajiban
a. Ketua Umum bertindak atas HMP PAI dalam mengatur, mengadakan kerjasama dan
perjanjian dengan pihak lain demi kepentingan organisasi dan anggota.
b. Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing Departemen.
c. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada
akhir masa baktinya.
3. Pemilihan dan persyaratan
Ketua Umum.
- Ketua Umum dipilih dari Mahasiswa anggota Himpunan
yang berkedudukan sebagai anggota HMP
PAI yang hadir dalam Musyawarah Mahasiswa
- Persyaratan calon Ketua
Umum :
i.
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
ii.
Memiliki kemampuan, kecakapan dalam memimpin organisasi.
iii.
Masih berstatus mahasiswa selama masa jabatannya.
iv.
Memiliki visi dan misi ke depan untuk HMP PAI
v.
Minimal Mahasiswa
semester 3 dan maksimal Mahasiswa semester 5.
4. Kepengurusan/Staf kantor Ketua Umum
a. Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua.
b. Ketua Umum dapat membentuk staf pengurus dengan
pembagian bidang, fungsi dan tugas disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
c. Dalam memilih dan menentukan staf pengurus, Ketua Umum memperhatikan unsur-unsur kecakapan dan
kebutuhan pengembangan organisasi.
d. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Umum menyusun program kerja selama satu
(1) tahun masa khidmat.
e. Kepengurusan HMP PAI diambil dari Mahasiswa PAI
maksimal semester 5.
5. Pemberhentian dan Penggantian Ketua Umum
- Pada saat masa bakti Ketua
Umum dapat diberhentikan tugasnya karena
hal-hal berikut :
i.
Meninggal
Dunia
ii.
Menderita
sakit yang memerlukan perawatan setahun sejak dinyatakan oleh dokter ahli
sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
iii.
Telah
melaksanaklan kegiatan yang menyimpang amanat Musyawarah Mahasiswa;
dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
- Apabila Ketua Umum diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana
termaktub dalam 5.a.i dan 5.a.ii, maka Ketua Umum diberhentikan dengan
hormat dan Wakil Ketua secara otomatis mengganti kedudukannya.
- Apabila Pembantu Ketua
Umum tidak dapat melaksanakan tugasnya, Pengurus HMP PAI
dengan persetujuan Dewan Pembina Organisasi menunjuk Ketua Umum dan
paling lambat selama 2
minggu sejak penunjukan tersebut,
diselenggarakan Musyawarah Mahasiswa
luar biasa untuk memilih Ketua Umum yang baru.
- Apabila penyebab diberhentikannya Ketua Umum dikarenakan hal-hal yang
termaktub dalam point 5.a.iii, maka. Pengurus HMP PAI dengan pertimbangan
Dewan Pembina Organisasi serta persetujuan tertulis dari sekurang-kurangnya
dua per tiga (2/3) anggota HMP PAI memberhentikan Ketua Umum dengan tidak hormat, selanjutnya diselenggarakan Musyawarah Mahasiswa
luar biasa untuk memilih Ketua Umum yang baru.
Pasal 7
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
1.
Pengertian
Departemen adalah sekelompok Mahasiswa yang termasuk dalam jajaran Pengurus HMP
PAI yang ditunjuk dan diberikan tugas, wewenang, serta tanggung jawab oleh
Ketua Umum untuk menangani bidang tertentu.
2.
Departemen
terdiri dari :
a. Departemen Intelektual
b. Departemen Agama
c. Departemen Seni dan Olahraga
d. Departemen Jurnalistik
Pasal 8
RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus terdiri dari :
1. Rapat Utama
diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali setahun.
2. Rapat Kerja diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
3. Rapat Evaluasi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 1 semester.
Pasal 9
PENYELENGGARAAN RAPAT PENGURUS
1. Rapat Utama,
Rapat Kerja, serta Rapat Evaluasi dipimpin
oleh Ketua Umum atau yang telah diberi mandat oleh Ketua Umum.
2. Rapat Utama, Rapat
Pleno, serta Rapat Evaluasi dianggap syah jika dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari pengurus.
3. Keputusan Rapat atas dasar musyawarah dan
mufakat. Apabila pemungutan suara terpaksa ditempuh, maka keputusan ditetapkan
atas dasar suara terbanyak dari yang hadir dalam rapat.
BAB IV
FORUM PERMUSYAWARATAN MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 10
1. Musyawarah Mahasiswa
a.
Merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi
b.
Diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali
c.
Dianggap sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya dua
pertiga dari jumlah peserta
d.
Jika butir c di atas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Mahasiswa diundur sampai waktu yang disepakati antara Pengurus dan
peserta Musyawarah Mahasiswa yang hadir pada saat itu.
2. Peserta Musyawarah Mahasiswa
a.
Pengurus HMP PAI
b.
Anggota HMP PAI
c.
Peninjau yang diundang oleh panitia Musyawarah Mahasiswa HMP PAI
d.
Dewan Pembina Organisasi
3. Alat Kelengkapan Musyawarah Mahasiswa
a.
Panitia Pelaksana
b.
Pimpinan sidang
c.
Komisi – komisi
4. Hak dan wewenang Musyawarah Mahasiswa
a.
Menetapkan dan mengesahkan serta mengamandemen Anggaran
Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga.
b.
Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan yang tidak
bertentangan
c.
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.
Memilih dan mengangkat Ketua Umum.
e.
Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum setelah selesai masa jabatannya.
f.
Mendengarkan laporan kegiatan masing-masing Departemen.
g.
Mendemisionerkan Pengurus HMP PAI setelah selesai
masa jabatannya.
BAB V
MUSYAWARAH MAHASISWA LUAR BIASA
Pasal 12
1.
Hasil Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa setara dengan Musyawarah Mahasiswa.
2.
Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa diadakan bila ada hal - hal yang dianggap
perlu.
3.
Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa ditentukan oleh Pengurus HMP PAI.
4.
Penanggungjawab Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa adalah Pengurus HMP PAI.
5.
Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri sekurang -
kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta.
6. Apabila Point 5 tidak terpenuhi
maka Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa diundur berdasarkan kesepakatan antara
panitia dengan peserta yang hadir dan selanjutnya dianggap sah.
BAB VI
MUSYAWARAH TAHUNAN
Pasal 13
1. Musyawarah Tahunan adalah Rapat Kerja yang
Dilaksanakan Oleh Pengurus HMP PAI
2.
Musyawarah
Tahunan Dihadiri oleh seluruh Pengurus HMP PAI
BAB VII
MAKNA LAMBANG ORGANISASI
Pasal 14
Lambang Himpunan Mahasiswa Prodi
Pendidikan Agama Islamberbentuk sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini :
1.
Lingkarang menggambarkan kontinuitas
atau istiqomah.
2.
Warna hijau berarti
Mahasiswa PAI ikhlas dan tekun dalam mencari ilmu.
3.
Buku menggambarkan
Mahasiswa PAI bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu.
4.
Topi kelulsan di atas
buku menggambarkan Mahasiswa yang berprestasi.
5.
Sembilan (9) bintang
menggambarkan sembilan (9) ulama’ / waliyullah yang memiliki pengaruh besar
dalam perkembangan agama Islam di Indonesia.
BAB VIII
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
DAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1.
Amandemen Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Mahasiswa dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai
maka keputusan diambil dengan persetujuan sekurang - kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumah peserta yang hadir.
BAV IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1.
Hal –hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur oleh Ketua Umum dengan persetujuan Pengurus HMP PAI selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Wonosobo
Pada Tanggal : ------------------
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI
Ketua
(--------------------)
|
Wakil Ketua
(---------------------)
|
Sekretaris
(---------------------)
|