1. Syari’ah, secara leksikal berarti “jalan ke tempat pengairan”
atau “jalan yang harus diikuti” atau “tempat lalu air di sungai” Prof. Dr. Amir
Syarifudin: Garis Besar Fiqh (2010/2).
a) Surat al-Maidah ayat 48: لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا
b) Al-Jaatsiyah ayat 18: ثم جعلناك علي شريعة من الامر فاتبعها
c) Al-Syuura ayat 13: شرع لكم من الدين ماوصي به نوحا
2. Fiqh, menurut arti kata berarti: “paham yang mendalam”
Surat al-Taubah: 122: فلولانفرمن
كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوافي الدين
- Ibnu Subki dalam
kitabnya Jam’u al-Jawami’, fiqh berarti:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من
اد لتها التفصيليلة
1) Fiqh itu bersifat zanni, karena hasil yang
dicapai melalui ijtihadnya para mujtahid. Sedangkan ilmu mengandung sesuatu
yang qath’iy.
2) Fiqh itu berbicara tentang
hukum atau seperangkat aturan yang disebut hukum.
3) Kata syar’iyah,
menjelaskan bahwa fiqh itu menyangkut ketentuan atau aturan-aturan yang bersifat
syar’i yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah. Maka sesuatu yang
bersifat ‘aqli dan hissi bukanlah lapangan fiqh.
4) Kata “amaliah” menjelaskan
bahwa fiqh itu hanya menyangkut perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah.
5) Kata “digali dan ditemukan”
bahwa fiqh adalah hasil penggalian, penemuan, penganalisaan dan penentuan
keketapan tentang hukum.
6) Kata “tafsili” menjelaskan
tentang dalil-dalil yang digunakan oleh mujtahid dalam penggalian dan
penemuannya.
·
Dr. Farouk Abu Zeid
menjelaskan bahwa syari’ah ialah “apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan
Nabi-Nya. Allah adalah pembuat syari’ah yang menyangkut kehidupan agama dan
dunia”.
·
Mahmud Syaltut mengartikan
bahwa syari’ah ialah “hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi
hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan
sesama manusia dan alam sekitarnya”.
·
Fiqh adalah hasil penemuan
mujtahid dalam hal-hal yang tidak dijelaskan dalam nash.
·
Fiqh adalah “dugaan kuat
yang dicapai seseorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah”
3. Hukum Islam, kata “hukum” dan “Islam”.
Hukum yaitu “seperangkat
peraturan tentang tingkah laku manusia
yang diakui sekelompok masyarakat; disusun oleh orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku dan mengikat
untuk seluruh anggotanya” Bila kata “hukum” dihubungkan dengan kata “Islam” berarti:”seperangkat
peraturan berdasarkan wahyu Allah dan atau Sunnah Rasul tentang tingkah laku
manusia mukallaf beragama Islam”. Prof. Dr.Amir Syarifuddin:Garis-garis
Besar Fiqh (2010/4-9).
OBYEK KAJIAN FIQH
1. Ibadah Mahdhah atau ibadah
secara langsung atau ibadah murni, disebut fiqh ibadah.
2. Ibadah Ijtima’iyah atau ibadah
tidak langsung/sosial, disebut fiqh muamalat/pergaulan baik sesama manusia.
Fiqh itu rincian dari apa yang
dikehendaki oleh Allah untuk dilakukan oleh hambanya yang menduduki fungsi sebagai
khalifah diatas bumi.
Diantara ayat al-Qur’an menyebutkan kata “’ibadah”
1. Surat al-Bayyinat ayat 5:
وما امرواالا ليعبد واالله مخلصين له الد
2. Surat al-Zariyat ayat 56:
وما
خلقت الجن والا نس الا ليعبدون
-Penyembahan atau bakti kepada Allah itu ada dua bentuk:
1. Surat Ali Imran ayat 112:
ضربت عليهم الذ لة اين ما ثقفواالا بحبل من الله وحبل من النا س
وباءوبغضب
من الله
وضربت عليهم المسكنة ذلك بانهم كا نوا- الاية
Ayat-ayat di atas jelas sekali kehendak Allah supaya manusia
memelihara hubungan baiknya dengan Allah dan sesama manusia.
Fiqh Ijtima’iyah maliputi:
1. Muamalah;
2. Munakahat;
3. Mawarits;
4. Jinayat;
5. Siyasah.