Pembelajaran Fiqh

1. Syari’ah, secara leksikal berarti “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti” atau “tempat lalu air di sungai” Prof. Dr. Amir Syarifudin: Garis Besar Fiqh (2010/2).
a)      Surat al-Maidah ayat 48: لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا
b)      Al-Jaatsiyah ayat 18: ثم جعلناك علي شريعة من الامر فاتبعها
c)       Al-Syuura ayat 13: شرع لكم من الدين ماوصي به نوحا
2. Fiqh, menurut arti kata berarti: “paham yang mendalam”
Surat al-Taubah: 122: فلولانفرمن كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوافي الدين
-   Ibnu Subki dalam kitabnya Jam’u al-Jawami’, fiqh berarti:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتها التفصيليلة
 1) Fiqh itu bersifat zanni, karena hasil yang dicapai melalui ijtihadnya para mujtahid. Sedangkan ilmu mengandung sesuatu yang  qath’iy.
2) Fiqh itu berbicara tentang hukum atau seperangkat aturan yang disebut hukum.
3) Kata syar’iyah, menjelaskan bahwa fiqh itu menyangkut ketentuan atau aturan-aturan yang bersifat syar’i yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah. Maka sesuatu yang bersifat ‘aqli dan hissi bukanlah lapangan fiqh.
4) Kata “amaliah” menjelaskan bahwa fiqh itu hanya menyangkut perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah.
5) Kata “digali dan ditemukan” bahwa fiqh adalah hasil penggalian, penemuan, penganalisaan dan penentuan keketapan tentang hukum.
6) Kata “tafsili” menjelaskan tentang dalil-dalil yang digunakan oleh mujtahid dalam penggalian dan penemuannya.
·         Dr. Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa syari’ah ialah “apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabi-Nya. Allah adalah pembuat syari’ah yang menyangkut kehidupan agama dan dunia”.
·         Mahmud Syaltut mengartikan bahwa syari’ah ialah “hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitarnya”.
·         Fiqh adalah hasil penemuan mujtahid dalam hal-hal yang tidak dijelaskan dalam nash.
·         Fiqh adalah “dugaan kuat yang dicapai seseorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah”
3.   Hukum Islam, kata “hukum” dan “Islam”.
Hukum yaitu “seperangkat peraturan tentang  tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun oleh orang yang diberi  wewenang oleh masyarakat itu; berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya” Bila kata “hukum” dihubungkan dengan kata “Islam” berarti:”seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan atau Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf  beragama  Islam”. Prof. Dr.Amir Syarifuddin:Garis-garis Besar Fiqh (2010/4-9).
OBYEK KAJIAN FIQH
1. Ibadah Mahdhah atau ibadah secara langsung atau ibadah murni, disebut fiqh ibadah.
2. Ibadah Ijtima’iyah atau ibadah tidak langsung/sosial, disebut fiqh muamalat/pergaulan baik sesama manusia.
Fiqh itu rincian dari apa yang dikehendaki oleh Allah untuk dilakukan oleh hambanya yang  menduduki fungsi   sebagai khalifah diatas bumi.
Diantara ayat al-Qur’an menyebutkan kata “’ibadah”     
1. Surat al-Bayyinat ayat 5:
 وما امرواالا ليعبد واالله مخلصين له الد
2. Surat al-Zariyat ayat 56:
 وما خلقت الجن والا نس الا ليعبدون
-Penyembahan atau bakti kepada Allah itu ada dua bentuk:
1. Surat Ali Imran ayat 112:
 ضربت عليهم الذ لة اين ما ثقفواالا بحبل من الله وحبل من النا س وباءوبغضب
 من الله وضربت عليهم المسكنة ذلك بانهم كا نوا- الاية
Ayat-ayat di atas jelas sekali kehendak Allah supaya manusia memelihara hubungan baiknya dengan Allah dan sesama manusia.
Fiqh Ijtima’iyah maliputi:
1. Muamalah;
2. Munakahat;
3. Mawarits;
4. Jinayat;
5. Siyasah.


Previous Post Next Post