Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU

Rancangan Keorganisasian IPNU
Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU. Salam Belajar Berjuang Bertaqwa. Selamat sore rekan/ita, sehat kah hari ini? Semoga saja Allah selalu memberikan kesehatan dan kemudahan kepada kalian semua. Aamiin

Hey rekan/ita, dalam kesempatan sore hari ini admin akan berbagi post tulisan tentang Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU. Baca juga tulisan sebelumnya tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU dan Rancangan ProgramKerja dan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur. Karena tulisan sebelumnya saling beraitan dan satu paket J.

Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU ini tentu sangat lah berguna ketika rekan/ita akan melakukan Konferancab. Bukankah begitu ? Hanya saja terkadang untuk kepengurusan yang baru, Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU ini banyak yang tidak punya. Atau bahkan tidak mengerti sama sekali dengan Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU ini.

Walau mungkin terlihat sepele namun jangan salah, bagi mereka yang baru postingan ini tentang Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU sangatlah bermanfaat. Karena admin pernah mengalaminya sendiri J. Admin rasa file tentang Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU ini jika hanya tersimpan di netbook kemanfaatannya kurang karena hanya untuk koleksi pribadi admin. Oleh karena ini untuk mensiasati hal tersebut admin akan memposting file Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU. Harapannya, semoga file ini bisa bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan.

O ya, perlu di sampaikan juga bahwa file ini saya dapat dari tetangga sebelah. Akh .. nanti kalian bisa baca sendiri nama wilayahnya. Waktu itu karena baru pertama kali, admin cukup bingung sehingga salah satu cara agar kebingungan itu bisa teratasi ya dengan bertanya sekaligus minta file nya. Terima kasih rekan atas kebaikannya.

Eh mana tulisan Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU ? Dari tadi kok gak muncul-muncul ? Hee

Simak baik-baik nya postingan Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU dibawah ini. Semoga bermanfaat.
_______________

RANCANGAN KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI ANAK CABANG I IPNU KECAMATAN KEJOBONG

A.    Mukadimah
Keberadaan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) tidak dapat dipisahkan dari grand design Nahdlatul Ulama, karena itu IPNU dituntut untuk senantiasa mengembangkan peran dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan dan program Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat santri, pelajar dan mahasiswa, sembari terus mengikhtiarkan teguhnya orientasi gerakan IPNU sebagaimana mandat dan misi awal berdirinya.

Proses penegasan orientasi gerakan IPNU diawali dengan adanya desakan dari PBNU pada Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Lirboyo kediri (1999) agar IPNU mengubah kepanjangan akronimnya kembali menjadi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Desakan ini ditindak lanjuti pada Kongres XIII IPNU di Makasar yang berisi tentang komitmen IPNU kembali kepada amanat awalnya sebagai organisasi kaum terpelajar yang mempunyai basis keanggotaan santri dan pelajar. Sejak itu, IPNU bertekad bulat melakukan reorientasi guna membangun strategi keberperanan kedepan dan dengan sendirinya IPNU memasuki gerbang masa transisi. Pada kelanjutannya, Implementasi hasil-hasil Kongres XIII di Makassar mengalami berbagai kendala seiring dengan belum tersedianya konsep-konsep yang lebih operasional diberbagai tingkatan. Ikhtiar awal IPNU Jawa Timur mulai dilakukan pada saat pelaksanaan Konferensi Wilayah XV di Lamongan (2000) dalam bentuk dua agenda besar, Pertama, penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara PW IPNU dengan PW LP Ma’arif NU Jawa Timur serta RMI (Robithoh Ma’ahid Islami) Jawa Timur yang secara substandi memuat tiga poin kesepahaman tentang perlunya penumbuhan semangat berorganisasi, kerjasama program dan pembentukan serta pembinaan kepengurusan komisariat IPNU di Sekolah maupun pondok pesantren. Kedua, rekomendasi untuk menyusun Pedoman Dasar Pengembangan Organisasi (PDPO) agar, visi, misi dan tujuan organisasi dapat terukur secara sistemik dan konprehensif.

Pada kelanjutannya, kendati dalam proses pengambilan keputusan terjadi perdebatan panjang dan sangat melelahkan, akhirnya kongres XIV IPNU di Asrama haji Sukolilo Surabaya pada tanggal 18-24 Juni 2003 telah menetapkan keputusan perubahan akronim IPNU kembali menjadi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Keputusan itu melahirkan amr bagi seluruh elemen IPNU untuk sebenar-benarnya menfokuskan diri sebagai organisasi pengkaderan yang bergerak diranah pendidikan dan keterpelajaran. Oleh IPNU Jawa Timur, Kongres XIV dimaknai sebagai akhir dari masa transisi sekaligus sebagai awal dari penegasan identitas dan citra diri.

Untuk mengakhiri masa transisi, Pimpinan Wilayah IPNU Propinsi Jawa Timur masa khidmat 2008-2010 telah melakukan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan strategi operasionalisasi “Pedoman Dasar Pengembangan Organisasi (PDPO) IPNU 2008-2010”. Untuk memacu akselerasi dan performa terbaik roda organisasi, serta meneguhkan identitas IPNU yang berkarakter sesungguhnya, dokumen ini masih menjadi acuan bagi penyusunan Pola Pengembangan Organisasi IPNU Jawa Timur Tahun 2010-2013. Disamping itu momentum Latihan Kader Utama yang dilaksanakan PW IPNU Jawa Timur pada akhir tahun 2009 juga melahirkan beberapa Rencana Strategis.


B.     Bidang Organisasi
Struktur organisasi PAC IPNU Kecamatan Kejobong masa khidmat 2014-2016 terdiri dari :
1.   Pelindung                                  
Pelindung adalah Pengurus MWC NU Kecamatan Kejobong.
Fungsi Pelindung :
a.   Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b.   Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.
2.   Dewan Pembina                        
Dewan Pembian IPNU terdiri dari :
a.       Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b.      Orang-orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda IPNU.
Struktur Dewan Pembina terdiri dari seorang Koordinator dan beberapa anggota.
Fungsi Dewan Pembina :
a.   Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasihat baik diminta maupun tidak diminta.
b.   Memberikan dorongan moril maupun materil kepada organisasi.

3.   Ketua
a.    Wakil Ketua I (Bidang Organisasi dan Kaderisasi)
b.    Wakil Ketua II (Dakwah, Sosial dan Seni Budaya)
c.    Wakil Ketua III (Kajian Keilmuan)
d.   Wakil Ketua IV (Pendidikan dan Advokasi)

4.   Sekretaris
a.    Wakil Sekretaris I
b.    Wakil Sekretaris II

5.   Bendahara
a.    Wakil Bendahara I
b.    Wakil Bendahara II

6.   Departemen-Departemen
      a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
      b. Departemen Dakwah, Sosial dan Seni Budaya
      c. Departemen Kajian Keilmuan
      d. Departemen Pendidikan dan Advokasi

7.   Lembaga
      a. Lembaga Perekonomian dan Kewirausahaan
      b. Lembaga Informasi dan Komunikasi
      c. Lembaga Pers dan Jurnalistik
      d. Lembaga Corp Brigade Pembangunan (CBP)


C.     Tugas dan Tanggung Jawab
1.      Ketua
a.       Memegang kepemimpinan PAC secara umum.
b.      Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum
c.       Mengkoordidnir secara umum kegiatan PAC
d.      Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas personalia pimpinan
e.       Mengevaluasi secara umum program PAC dan kegiatan-kegiatan yang telah dan hendak dilaksanakan selama masa khidmah.
f.       Bertanggungjawab atas segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Anak Cabang.

2.      Wakil Ketua I
a.       Merumuskan kebijakan PAC dalam bidang pengembangan organisasi dan pembinaan komisariat.
b.      Merumuskan kebijakan PAC dalam bidang pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM.
c.       Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM.
d.      Mengkoordidnir kegiatan-kegiatan Departemen Pendidikan, Pengkaderan dan Pengembangan SDM
e.       Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang pengembangan organisasi dan pembinaan komisariat.
f.       Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Departemen Pengembangan Organisasi dan Pembinaan Komisariat.
g.      Mewakili ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang pengembangan organisasi dan pembinaan sekretariat.
h.      Mewakili ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM.
i.        Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.


3.      Wakil Ketua II
a.       Merumuskan kebijakan PAC dalam bidang dakwah, sosial, seni, budaya.
b.      Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang dakwah, sosial, seni, budaya.
c.       Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Departemen Dakwah, Sosial, Seni, Budaya.
d.      Mewakili ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang dakwah, sosial, seni, budaya.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

4.      Wakil Ketua III
a.       Merumuskan kebijakan PAC dalam bidang Kajian Keilmuwan.
b.      Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang Kajian Keilmuwan.
c.       Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Departemen Kajian Keilmuwan.
d.      Mewakili ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang Kajian Keilmuwan.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

5.      Wakil Ketua IV
a.       Merumuskan kebijakan PAC dalam bidang Pendidikan dan Advokasi.
b.      Membantu ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang Pendidikan dan Advokasi.
c.       Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Departemen Pendidikan dan Advokasi.
d.      Mewakili ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang Pendidikan dan Advokasi
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
6.      Sekretaris
a.       Menentukan dan merumuskan kebijakan umum tentang administrasi.
b.      Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum.
c.       Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi (Kesekretariatan)
d.      Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan umum PAC.
e.       Mendampingi ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi dan mewakili jika ketua berhalanagan.
f.       Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan PAC selama masa khidmah berlangsung.
g.      Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

7.      Wakil Sekretaris
a.       Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian dan mewakilinya jika berhalangan.
b.      Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada sekretaris.

8.      Bendahara
a.       Menentukan dan merumuskan kebijakan umum tentang keuangan, anggaran belanja dan pendapatan organisasi selama masa khidmah berlangsung.
b.      Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua.
c.       Mengatur sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua.
d.      Melaporkan neraca keuangan (tahunan) organisasi dihadapan rapat pleno PAC.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

9.      Wakil Bendahara
a.       Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan keuangan dan mewakilinya jika berhalangan.
b.      Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada bendahara.

10.  Departemen Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi
a.       Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan bidang pengembangan organisasi dan pembinaan komisariat.
b.      Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan bidang pendidikan, pengkaderan, dan pengembangan SDM.
c.       Bersama wakil ketua I menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
d.      Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
e.       Memberikan laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno.
f.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua I.

11.  Departemen Dakwah, Sosial dan Seni Budaya
a.       Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Dakwah, Sosial dan Seni Budaya.
b.      Bersama wakil ketua II menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.      Memberikan laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua II.

12.  Departemen Kajian Keilmuwan
a.       Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Kajian Keilmuwan.
b.      Bersama wakil ketua III menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.      Memberikan laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua III.

13.  Departemen Pendidikan dan Advokasi
a.       Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Pendidikan dan Advokasi.
b.      Bersama wakil ketua IV menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.      Memberikan laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua IV.

14.  Lembaga Perekonomian Kewirausahaan
a.       Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan kewirausahaan.
b.      Bersama wakil ketua IV menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.      Memberikan laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua IV.

15.  Lembaga Informasi dan Komunikasi
a.       Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Informasi dan Komunikasi.
b.      Bersama wakil ketua III menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.      Memberikan laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua III.

16.  Lembaga Pers dan Jurnalistik
a.       Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Pers dan Jurnalistik.
b.      Bersama wakil ketua II menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.      Memberikan laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua II.



17.  Lembaga Corp Brigade Pembangunan (CBP)
a.       Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan Corp Brigade Pembangunan (CBP).
b.      Bersama wakil ketua I menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.       Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.      Memberikan laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua I.


                                                                                                                 Ditetapkan di : Kejobong
                                                                                   Pada tanggal :     02 Maulid 1435 H
                                                                                                                            04 Januari 2014 M



Presidium Sidang




         ……………………                      ………………………                  ……………………
                    Ketua                                           Sekretaris                                      Anggota

 _________________________________
Keputuasan Sidang di atasa (Konsideren)
__________________________________

KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG I
IPNU KECAMATAN KEJOBONG
Nomor : 004/Pan.Konferancab I/7354/I/2014

Tentang

KEORGANISASIAN PIMPINAN ANAK CABANG IPNU
KECAMATAN KEJOBONG MASA KHIDMAT 2014 – 2016

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong tanggal 04 Januari 2014 di MTs Ma’arif NU 10 Krenceng Kecamatan Kejobong, setelah :

Menimbang
:
1.      Bahwa Konferensi Anak Cabang I IPNU sebagai lembaga pemusyawaratan tertinggi di tingkat Kecamatan harus berjalan tertib dan lancar;
2.      Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib organisasi dan lancarnya Konferancab perlu ditetapkan tata tertib Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
Mengingat
:
1.       Peraturan Dasar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
2.       Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
Memperhatikan
:
Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
1.    Keorganisasian Pimpinan Anak Cabang IPNU Kecamatan Kejobong masa khidmat 2014 - 2016.
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bila terdapat   kekeliruan dalam pelaksanaannya.





Wallahul muwaffiq ilaa aqwaamit thariiq.



Ditetapkan di : Kejobong
                                                                                   Pada tanggal :     02 Maulid 1435 H
                                                                                                                            04 Januari 2014 M



Presidium Sidang



         ……………………                      ………………………                  ……………………
                    Ketua                                           Sekretaris                                      Anggota


Post a Comment for "Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU"