Rancangan Keorganisasian IPNU |
Rancangan
Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU. Salam Belajar Berjuang Bertaqwa.
Selamat sore rekan/ita, sehat kah hari ini? Semoga saja Allah selalu memberikan
kesehatan dan kemudahan kepada kalian semua. Aamiin
Hey rekan/ita,
dalam kesempatan sore hari ini admin akan berbagi post tulisan tentang Rancangan
Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU. Baca juga tulisan sebelumnya
tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU dan Rancangan ProgramKerja dan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur. Karena
tulisan sebelumnya saling beraitan dan satu paket J.
Rancangan
Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU ini tentu sangat lah berguna ketika
rekan/ita akan melakukan Konferancab. Bukankah begitu ? Hanya saja terkadang
untuk kepengurusan yang baru, Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang
IPNU ini banyak yang tidak punya. Atau bahkan tidak mengerti sama sekali dengan
Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU ini.
Walau
mungkin terlihat sepele namun jangan salah, bagi mereka yang baru postingan ini
tentang Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU sangatlah
bermanfaat. Karena admin pernah mengalaminya sendiri J. Admin rasa file tentang Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak
Cabang IPNU ini jika hanya tersimpan di netbook kemanfaatannya kurang karena
hanya untuk koleksi pribadi admin. Oleh karena ini untuk mensiasati hal
tersebut admin akan memposting file Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak
Cabang IPNU. Harapannya, semoga file ini bisa bermanfaat untuk mereka yang
membutuhkan.
O
ya, perlu di sampaikan juga bahwa file ini saya dapat dari tetangga sebelah.
Akh .. nanti kalian bisa baca sendiri nama wilayahnya. Waktu itu karena baru
pertama kali, admin cukup bingung sehingga salah satu cara agar kebingungan itu
bisa teratasi ya dengan bertanya sekaligus minta file nya. Terima kasih rekan
atas kebaikannya.
Eh
mana tulisan Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU ? Dari tadi
kok gak muncul-muncul ? Hee
Simak
baik-baik nya postingan Rancangan Keorganisasian Konferensi Anak Cabang IPNU
dibawah ini. Semoga bermanfaat.
_______________
RANCANGAN KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI ANAK CABANG I IPNU KECAMATAN KEJOBONG
A. Mukadimah
Keberadaan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) tidak dapat dipisahkan dari grand
design Nahdlatul Ulama, karena itu IPNU dituntut untuk senantiasa
mengembangkan peran dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan dan program
Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat santri, pelajar dan
mahasiswa, sembari terus mengikhtiarkan teguhnya orientasi gerakan IPNU
sebagaimana mandat dan misi awal berdirinya.
Proses penegasan orientasi gerakan IPNU diawali dengan
adanya desakan dari PBNU pada Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Lirboyo kediri
(1999) agar IPNU mengubah kepanjangan akronimnya kembali menjadi Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama. Desakan ini ditindak lanjuti pada Kongres XIII IPNU di
Makasar yang berisi tentang komitmen IPNU kembali kepada amanat awalnya sebagai
organisasi kaum terpelajar yang mempunyai basis keanggotaan santri dan pelajar.
Sejak itu, IPNU bertekad bulat melakukan reorientasi guna membangun strategi
keberperanan kedepan dan dengan sendirinya IPNU memasuki gerbang masa transisi.
Pada kelanjutannya, Implementasi hasil-hasil Kongres XIII di Makassar mengalami
berbagai kendala seiring dengan belum tersedianya konsep-konsep yang lebih
operasional diberbagai tingkatan. Ikhtiar awal IPNU Jawa Timur mulai dilakukan
pada saat pelaksanaan Konferensi Wilayah XV di Lamongan (2000) dalam bentuk dua
agenda besar, Pertama, penandatanganan nota kesepahaman (memorandum
of understanding/MoU) antara PW IPNU dengan PW LP Ma’arif NU Jawa Timur
serta RMI (Robithoh Ma’ahid Islami) Jawa Timur yang secara substandi
memuat tiga poin kesepahaman tentang perlunya penumbuhan semangat
berorganisasi, kerjasama program dan pembentukan serta pembinaan kepengurusan
komisariat IPNU di Sekolah maupun pondok pesantren. Kedua, rekomendasi
untuk menyusun Pedoman Dasar Pengembangan Organisasi (PDPO) agar, visi, misi
dan tujuan organisasi dapat terukur secara sistemik dan konprehensif.
Pada kelanjutannya, kendati dalam proses pengambilan
keputusan terjadi perdebatan panjang dan sangat melelahkan, akhirnya kongres XIV
IPNU di Asrama haji Sukolilo Surabaya pada tanggal 18-24 Juni 2003 telah
menetapkan keputusan perubahan akronim IPNU kembali menjadi Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama. Keputusan itu melahirkan amr bagi seluruh
elemen IPNU untuk sebenar-benarnya menfokuskan diri sebagai organisasi
pengkaderan yang bergerak diranah pendidikan dan keterpelajaran. Oleh IPNU Jawa
Timur, Kongres XIV dimaknai sebagai akhir dari masa transisi sekaligus sebagai
awal dari penegasan identitas dan citra diri.
Untuk mengakhiri masa transisi, Pimpinan Wilayah IPNU
Propinsi Jawa Timur masa khidmat 2008-2010 telah melakukan serangkaian kegiatan
yang berkaitan dengan strategi operasionalisasi “Pedoman Dasar Pengembangan
Organisasi (PDPO) IPNU 2008-2010”. Untuk memacu akselerasi dan performa terbaik
roda organisasi, serta meneguhkan identitas IPNU yang berkarakter sesungguhnya,
dokumen ini masih menjadi acuan bagi penyusunan Pola Pengembangan Organisasi
IPNU Jawa Timur Tahun 2010-2013. Disamping itu momentum Latihan Kader Utama
yang dilaksanakan PW IPNU Jawa Timur pada akhir tahun 2009 juga melahirkan
beberapa Rencana Strategis.
B.
Bidang
Organisasi
Struktur organisasi PAC IPNU Kecamatan Kejobong masa khidmat 2014-2016 terdiri dari :
1. Pelindung
Pelindung adalah Pengurus MWC NU
Kecamatan Kejobong.
Fungsi Pelindung :
a. Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada
organisasi
sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b. Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan
moril maupun materil.
2. Dewan Pembina
Dewan Pembian IPNU terdiri dari :
a.
Alumni
pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b.
Orang-orang
yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda
IPNU.
Struktur Dewan Pembina terdiri dari seorang Koordinator dan beberapa
anggota.
Fungsi Dewan Pembina :
a. Memberikan pembinaan secara berkesinambungan
dan memberikan nasihat baik diminta maupun tidak diminta.
b. Memberikan dorongan moril maupun materil
kepada organisasi.
3. Ketua
a.
Wakil
Ketua I (Bidang Organisasi dan
Kaderisasi)
b.
Wakil
Ketua II (Dakwah, Sosial dan Seni
Budaya)
c.
Wakil Ketua III (Kajian Keilmuan)
d.
Wakil Ketua IV (Pendidikan dan Advokasi)
4. Sekretaris
a.
Wakil
Sekretaris I
b.
Wakil
Sekretaris II
5. Bendahara
a.
Wakil
Bendahara I
b.
Wakil
Bendahara II
6. Departemen-Departemen
a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
b. Departemen Dakwah, Sosial dan Seni Budaya
c. Departemen Kajian Keilmuan
d.
Departemen Pendidikan dan Advokasi
7. Lembaga
a. Lembaga Perekonomian dan Kewirausahaan
b.
Lembaga Informasi dan Komunikasi
c.
Lembaga Pers dan Jurnalistik
d. Lembaga
Corp Brigade Pembangunan (CBP)
C.
Tugas dan
Tanggung Jawab
1.
Ketua
a.
Memegang
kepemimpinan PAC secara umum.
b.
Menentukan
kebijakan organisasi yang bersifat umum
c.
Mengkoordidnir
secara umum kegiatan PAC
d.
Mengamati
dan mengendalikan pelaksanaan tugas personalia pimpinan
e.
Mengevaluasi
secara umum program PAC dan kegiatan-kegiatan yang telah dan hendak
dilaksanakan selama masa khidmah.
f.
Bertanggungjawab
atas segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi
Anak Cabang.
2.
Wakil
Ketua I
a.
Merumuskan
kebijakan PAC dalam bidang pengembangan organisasi dan pembinaan komisariat.
b.
Merumuskan
kebijakan PAC dalam bidang pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM.
c.
Membantu
ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang pendidikan, pengkaderan dan
pengembangan SDM.
d.
Mengkoordidnir
kegiatan-kegiatan Departemen Pendidikan, Pengkaderan dan Pengembangan SDM
e.
Membantu
ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang pengembangan organisasi dan
pembinaan komisariat.
f.
Mengkoordinir
kegiatan-kegiatan Departemen Pengembangan Organisasi dan Pembinaan Komisariat.
g.
Mewakili
ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang
pengembangan organisasi dan pembinaan sekretariat.
h.
Mewakili
ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang
pendidikan, pengkaderan dan pengembangan SDM.
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
3.
Wakil
Ketua II
a.
Merumuskan
kebijakan PAC dalam bidang dakwah, sosial, seni, budaya.
b.
Membantu
ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang dakwah, sosial, seni, budaya.
c.
Mengkoordinir
kegiatan-kegiatan Departemen Dakwah, Sosial, Seni, Budaya.
d.
Mewakili
ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang dakwah,
sosial, seni, budaya.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
4.
Wakil Ketua
III
a.
Merumuskan
kebijakan PAC dalam bidang Kajian
Keilmuwan.
b.
Membantu
ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang Kajian Keilmuwan.
c.
Mengkoordinir
kegiatan-kegiatan Departemen Kajian
Keilmuwan.
d.
Mewakili
ketua jika berhalangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan bidang Kajian Keilmuwan.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
5.
Wakil
Ketua IV
a.
Merumuskan
kebijakan PAC dalam bidang Pendidikan
dan Advokasi.
b.
Membantu
ketua dalam menjalankan tugas-tugas bidang Pendidikan dan Advokasi.
c.
Mengkoordinir
kegiatan-kegiatan Departemen Pendidikan
dan Advokasi.
d. Mewakili ketua jika berhalangan dalam setiap
hal yang berkaitan dengan bidang Pendidikan
dan Advokasi
e. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
6.
Sekretaris
a.
Menentukan
dan merumuskan kebijakan umum tentang administrasi.
b.
Bersama
ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum.
c.
Mengkoordinasikan
dan menertibkan sistem administrasi organisasi (Kesekretariatan)
d.
Melaksanakan
tugas-tugas kesekretariatan umum PAC.
e.
Mendampingi
ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi dan mewakili jika ketua
berhalanagan.
f.
Bersama
ketua mengevaluasi semua kegiatan PAC selama masa khidmah berlangsung.
g.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
7.
Wakil
Sekretaris
a.
Membantu
sekretaris dalam menjalankan tugas-tugas keadministrasian dan mewakilinya jika
berhalangan.
b.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada sekretaris.
8.
Bendahara
a.
Menentukan
dan merumuskan kebijakan umum tentang keuangan, anggaran belanja dan pendapatan
organisasi selama masa khidmah berlangsung.
b.
Mengusahakan
sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan
ketua.
c.
Mengatur
sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua.
d.
Melaporkan
neraca keuangan (tahunan) organisasi dihadapan rapat pleno PAC.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
9.
Wakil
Bendahara
a.
Membantu
bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan
keuangan dan mewakilinya jika berhalangan.
b.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada bendahara.
10.
Departemen
Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi
a.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab
yang berkaitan dengan bidang pengembangan organisasi dan pembinaan komisariat.
b.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab
yang berkaitan dengan bidang pendidikan, pengkaderan, dan pengembangan SDM.
c.
Bersama
wakil ketua I menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
d.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan PAC.
e.
Memberikan
laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat
pleno.
f.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua I.
11.
Departemen
Dakwah, Sosial dan Seni Budaya
a.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab
yang berkaitan dengan bidang Dakwah,
Sosial dan Seni Budaya.
b.
Bersama
wakil ketua II menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.
Memberikan
laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat
pleno.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua II.
12.
Departemen Kajian Keilmuwan
a.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan
Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Kajian Keilmuwan.
b.
Bersama
wakil ketua III menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.
Memberikan
laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat
pleno.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua III.
13.
Departemen Pendidikan dan Advokasi
a.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan
Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Pendidikan dan Advokasi.
b.
Bersama
wakil ketua IV menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.
Memberikan
laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat
pleno.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua IV.
14.
Lembaga Perekonomian Kewirausahaan
a.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab
yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan kewirausahaan.
b.
Bersama
wakil ketua IV menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.
Memberikan
laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat
pleno.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua IV.
15.
Lembaga Informasi dan Komunikasi
a.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan
Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Informasi dan Komunikasi.
b.
Bersama
wakil ketua III menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.
Memberikan
laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat
pleno.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua III.
16.
Lembaga Pers dan Jurnalistik
a.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan
Rakerancab yang berkaitan dengan bidang Pers dan Jurnalistik.
b.
Bersama
wakil ketua II menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.
Memberikan
laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat
pleno.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua II.
17.
Lembaga
Corp Brigade Pembangunan (CBP)
a.
Menyusun
dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab
yang berkaitan dengan Corp Brigade Pembangunan (CBP).
b.
Bersama
wakil ketua I menetapkan kebijakan organisasi secara operasional.
c.
Melaksanakan
program kerja yang telah ditetapkan PAC.
d.
Memberikan
laporan (tahunan) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat
pleno.
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua I.
Ditetapkan di : Kejobong
Pada tanggal : 02 Maulid 1435 H
04 Januari 2014 M
Presidium
Sidang
…………………… ……………………… ……………………
Ketua Sekretaris
Anggota
KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG I
IPNU KECAMATAN KEJOBONG
Nomor : 004/Pan.Konferancab I/7354/I/2014
Tentang
KEORGANISASIAN PIMPINAN
ANAK CABANG IPNU
KECAMATAN KEJOBONG MASA KHIDMAT 2014 – 2016
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong tanggal 04 Januari 2014 di MTs Ma’arif NU 10 Krenceng Kecamatan
Kejobong, setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa Konferensi Anak Cabang I IPNU sebagai lembaga
pemusyawaratan tertinggi di tingkat Kecamatan harus berjalan tertib dan lancar;
2.
Bahwa untuk menjamin
terlaksananya tertib organisasi dan lancarnya Konferancab perlu ditetapkan
tata tertib Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan Dasar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
2.
Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
|
Memperhatikan
|
:
|
Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno
Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
|
Dengan senantiasa memohon petunjuk
Allah SWT,
|
||
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1. Keorganisasian Pimpinan Anak Cabang IPNU
Kecamatan Kejobong
masa khidmat 2014 - 2016.
2. Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.
|
|
|
|
Wallahul
muwaffiq ilaa aqwaamit thariiq.
Ditetapkan di : Kejobong
Pada tanggal : 02 Maulid 1435 H
04 Januari 2014 M
Presidium
Sidang
…………………… ……………………… ……………………
Ketua Sekretaris
Anggota
Tags
IPNU