Contoh Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur |
Rancangan
Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU.
Salam Belajar Berjuang Bertaqwa. Selamat sore rekan/ita, sehat kah hari ini?
Semoga saja Allah selalu memberikan kesehatan dan kemudahan kepada kalian semua.
Aamiin
Hey rekan/ita,
dalam kesempatan sore hari ini admin akan berbagi post tulisan tentang Rancangan
Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU. Baca
juga tulisan sebelumnya tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak CabangIPNU dan Rancangan Program Kerja. Karena tulisan sebelumnya saling beraitan dan
satu paket J.
Rancangan
Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU ini
tentu sangat lah berguna ketika rekan/ita akan melakukan Konferancab. Bukankah
begitu ? Hanya saja terkadang untuk kepengurusan yang baru, Rancangan Tata
Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU ini
banyak yang tidak punya. Atau bahkan tidak mengerti sama sekali dengan Rancangan
Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU ini.
Walau
mungkin terlihat sepele namun jangan salah, bagi mereka yang baru postingan ini
tentang Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi
Anak Cabang IPNU sangatlah bermanfaat. Karena admin pernah mengalaminya sendiri
J. Admin
rasa file tentang Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi
Anak Cabang IPNU ini jika hanya tersimpan di netbook kemanfaatannya kurang
karena hanya untuk koleksi pribadi admin. Oleh karena ini untuk mensiasati hal
tersebut admin akan memposting file Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua &
Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU. Harapannya, semoga file ini bisa
bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan.
O
ya, perlu di sampaikan juga bahwa file ini saya dapat dari tetangga sebelah.
Akh .. nanti kalian bisa baca sendiri nama wilayahnya. Waktu itu karena baru
pertama kali, admin cukup bingung sehingga salah satu cara agar kebingungan itu
bisa teratasi ya dengan bertanya sekaligus minta file nya. Terima kasih rekan
atas kebaikannya.
Eh
mana tulisan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi
Anak Cabang IPNU ? Dari tadi kok gak muncul-muncul ? Hee
Simak
baik-baik nya postingan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim
Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU dibawah ini. Semoga bermanfaat.
_______________
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA PIMPINAN ANAK CABANG DAN TIM FORMATUR
KONFERENSI ANAK CABANG I IPNU KECAMATAN KEJOBONG
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Pemilihan
yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Kejobong masa khidmat 2014 – 2016.
2.
Pemilihan
Formatur yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah, pemilihan Tim Formatur
Konferancab I
IPNU Kecamatan Kejobong.
BAB II
Tahapan Pemilihan Ketua
Pasal 2
1.
Pemilihan
dilakukan oleh peserta Konferancab secara langsung, bebas, dan rahasia dengan
menuliskan nama pada kartu suara yang telah disediakan.
2.
Penulisan
nama calon dalam kartu suara harus dengan nama lengkap.
3.
Pemilihan
calon ketua dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.
Tahap
Pencalonan
b.
Tahap
Pemilihan Definitive.
4.
Calon
ketua dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya 5 (lima) suara.
BAB III
Kriteria Ketua
Pasal 3
Kriteria Ketua Pimpinan Anak Cabang IPNU Kecamatan Kejobong:
1.
Sesuai
dengan ketetapan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, yaitu :
a.
Umur
setinggi-tingginya 23 tahun.
b.
Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
c.
Pengalaman
organisasi :
-
Sekurang-kurangnya
2 tahun aktif sebagai anggota.
-
Pernah
menjadi pengurus Pimpinan Komisariat/Pimpinan
Ranting.
-
Sudah
mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA)
Pasal 4
Sebelum tahap pemilihan definitve,
calon-calon ketua diberi kesempatan berta’aruf di depan peserta sidang dan
menyatakan bersedia menjadi ketua, serta sanggup melaksanakan amanat
Konferancab.
Pasal 5
Dalam tahap pemilihan definitive,
calon yang mendapat suara terbanyak dapat ditetapkan oleh pimpinan sidang
sebagai ketua terpilih dengan persetujuan peserta sidang.
BAB IV
Formatur
Pasal 6
Formatur berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari : perwakilan dari dewan pembina
periode sebelumnya, perwakilan PC IPNU Purbalingga, ketua
terpilih, dan 3 (tiga) orang dari peserta Konferancab.
Pasal 7
1.
Pemilihan
anggota Formatur dilakukan satu tahap dalam satu paket.
2.
3 (tiga)
orang yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota Formatur.
3.
Ketua umum
terpilih selaku ketua Formatur, dibantu oleh anggota Formatur menyusun dan
menetapkan personalia Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang IPNU.
4.
Penyusunan
dan penetapan personalia pengurus harian Pimpinan Anak Cabang IPNU dilakukan
selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah Konferancab.
BAB V
Lain-lain
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur
kemudian oleh presidium sidang dengan persetujuan peserta sidang.
Ditetapkan di : Kejobong
Pada tanggal : 02 Maulid 1435 H
04 Januari 2014 M
Presidium
Sidang
…………………… ……………………… ……………………
Ketua Sekretaris Anggota
_____________
Setelah selesai jangan lupa baca Konsideren dibawah ini.
_____________
KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG I
IPNU KECAMATAN KEJOBONG
Nomor : 003/Pan.Konferancab I/7354/I/2014
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN ANAK CABANG DAN FORMATUR IPNU
KECAMATAN KEJOBONG MASA KHIDMAT 2014 – 2016
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong tanggal 04 Januari 2014 di MTs Ma’arif NU 10 Krenceng Kecamatan
Kejobong, setelah :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Konferensi Anak Cabang I IPNU sebagai lembaga
pemusyawaratan tertinggi di tingkat Kecamatan harus berjalan tertib dan lancar;
2.
Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib organisasi dan lancarnya Konferancab
perlu ditetapkan tata tertib Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan
Dasar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
2.
Peraturan
Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
|
Memperhatikan
|
:
|
Pembahasan dan masukan-masukan
dari peserta sidang pleno Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
|
Dengan
senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
|
||
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Tata
tertib Pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Formatur IPNU Kecamatan Kejobong masa khidmat
2014 – 2016;
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Konferensi.
|
|
|
|
Wallahul
muwaffiq ilaa aqwaamit thariiq.
Ditetapkan di : Kejobong
Pada tanggal : 02 Maulid 1435 H
04 Januari 2014 M
Presidium
Sidang
…………………… ……………………… ……………………
Ketua Sekretaris
Anggota
Tags
IPNU