Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur IPNU

Contoh Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur
Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU. Salam Belajar Berjuang Bertaqwa. Selamat sore rekan/ita, sehat kah hari ini? Semoga saja Allah selalu memberikan kesehatan dan kemudahan kepada kalian semua. Aamiin

Hey rekan/ita, dalam kesempatan sore hari ini admin akan berbagi post tulisan tentang Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU. Baca juga tulisan sebelumnya tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak CabangIPNU dan Rancangan Program Kerja. Karena tulisan sebelumnya saling beraitan dan satu paket J.

Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU ini tentu sangat lah berguna ketika rekan/ita akan melakukan Konferancab. Bukankah begitu ? Hanya saja terkadang untuk kepengurusan yang baru, Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU ini banyak yang tidak punya. Atau bahkan tidak mengerti sama sekali dengan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU ini.

Walau mungkin terlihat sepele namun jangan salah, bagi mereka yang baru postingan ini tentang Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU sangatlah bermanfaat. Karena admin pernah mengalaminya sendiri J. Admin rasa file tentang Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU ini jika hanya tersimpan di netbook kemanfaatannya kurang karena hanya untuk koleksi pribadi admin. Oleh karena ini untuk mensiasati hal tersebut admin akan memposting file Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU. Harapannya, semoga file ini bisa bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan.

O ya, perlu di sampaikan juga bahwa file ini saya dapat dari tetangga sebelah. Akh .. nanti kalian bisa baca sendiri nama wilayahnya. Waktu itu karena baru pertama kali, admin cukup bingung sehingga salah satu cara agar kebingungan itu bisa teratasi ya dengan bertanya sekaligus minta file nya. Terima kasih rekan atas kebaikannya.

Eh mana tulisan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU ? Dari tadi kok gak muncul-muncul ? Hee

Simak baik-baik nya postingan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua & Tim Formatur Konferensi Anak Cabang IPNU dibawah ini. Semoga bermanfaat.

_______________

RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA PIMPINAN ANAK CABANG DAN TIM FORMATUR
KONFERENSI ANAK CABANG I IPNU KECAMATAN KEJOBONG

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

1.      Pemilihan yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Kejobong masa khidmat 2014 – 2016.
2.      Pemilihan Formatur yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah, pemilihan Tim Formatur Konferancab I IPNU Kecamatan Kejobong.

BAB II
Tahapan Pemilihan Ketua
Pasal 2

1.      Pemilihan dilakukan oleh peserta Konferancab secara langsung, bebas, dan rahasia dengan menuliskan nama pada kartu suara yang telah disediakan.
2.      Penulisan nama calon dalam kartu suara harus dengan nama lengkap.
3.      Pemilihan calon ketua dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.       Tahap Pencalonan
b.      Tahap Pemilihan Definitive.
4.      Calon ketua dianggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya 5 (lima) suara.

BAB III
Kriteria Ketua
Pasal 3

Kriteria Ketua Pimpinan Anak Cabang IPNU Kecamatan Kejobong:
1.      Sesuai dengan ketetapan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, yaitu :
a.       Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.      Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
c.       Pengalaman organisasi :
-          Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Komisariat/Pimpinan Ranting.
-          Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA)


Pasal 4

            Sebelum tahap pemilihan definitve, calon-calon ketua diberi kesempatan berta’aruf di depan peserta sidang dan menyatakan bersedia menjadi ketua, serta sanggup melaksanakan amanat Konferancab.

Pasal 5

            Dalam tahap pemilihan definitive, calon yang mendapat suara terbanyak dapat ditetapkan oleh pimpinan sidang sebagai ketua terpilih dengan persetujuan peserta sidang.


BAB IV
Formatur
Pasal 6

            Formatur berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari : perwakilan dari dewan pembina periode sebelumnya, perwakilan PC IPNU Purbalingga, ketua terpilih, dan 3 (tiga) orang dari peserta Konferancab.

Pasal 7

1.        Pemilihan anggota Formatur dilakukan satu tahap dalam satu paket.
2.        3 (tiga) orang yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota Formatur.
3.        Ketua umum terpilih selaku ketua Formatur, dibantu oleh anggota Formatur menyusun dan menetapkan personalia Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang IPNU.
4.        Penyusunan dan penetapan personalia pengurus harian Pimpinan Anak Cabang IPNU dilakukan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah Konferancab.

BAB V
Lain-lain
Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh presidium sidang dengan persetujuan peserta sidang.



                                                                                                              Ditetapkan di : Kejobong
                                                                                             Pada tanggal :     02 Maulid 1435 H
                                                                                                                            04 Januari 2014 M


Presidium Sidang




         ……………………                      ………………………                  ……………………
                       Ketua                                          Sekretaris                                     Anggota

_____________
Setelah selesai jangan lupa baca Konsideren dibawah ini.
_____________

KEPUTUSAN KONFERENSI ANAK CABANG I
IPNU KECAMATAN KEJOBONG
Nomor : 003/Pan.Konferancab I/7354/I/2014

Tentang

TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN ANAK CABANG DAN FORMATUR IPNU
KECAMATAN KEJOBONG MASA KHIDMAT 2014 – 2016

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong tanggal 04 Januari 2014 di MTs Ma’arif NU 10 Krenceng Kecamatan Kejobong, setelah :
Menimbang
:
1.      Bahwa Konferensi Anak Cabang I IPNU sebagai lembaga pemusyawaratan tertinggi di tingkat Kecamatan harus berjalan tertib dan lancar;
2.      Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib organisasi dan lancarnya Konferancab perlu ditetapkan tata tertib Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
Mengingat
:
1.       Peraturan Dasar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
2.       Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
Memperhatikan
:
Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.

Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
1.      Tata tertib Pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Formatur IPNU Kecamatan Kejobong masa khidmat 2014 – 2016;
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Konferensi.



Wallahul muwaffiq ilaa aqwaamit thariiq.


Ditetapkan di : Kejobong
                                                                                             Pada tanggal :     02 Maulid 1435 H
                                                                                                                            04 Januari 2014 M


Presidium Sidang



         ……………………                      ………………………                  ……………………
                    Ketua                                           Sekretaris                                      Anggota

Post a Comment

Previous Post Next Post