Perjanjian-Perjanjian


Isi Perjanjian Linggajati (tanggal 10-15 Nov 1946), yaitu ;
1.       Belanda secar de facto mengakui kedaulatan RI yang meliputi Jawa, Sumatra dan Madura.
2.       RI dan Belanda akan bekerja sama membentuk RIS.
3.       RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda yang diketuai  oleh Ratu Belanda.

Isi perjanjian Renville
1.       Belana tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai kedaulatannya diserahkan kepada RIS dan segera dibentuk.
2.       RIS mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Negara Belanda dalam Uni Indonesia-Belanda.
3.       Ri merupakan Negara bagian dari RIS.
4.       Sebelum RIS dibentuk, Belanda menyerahkan sebagian kekuasaanya kepada pemerintah Federal sementara.
5.       Pasukan RI yang berada di daerah Kantong (Kosong Militer) harus ditarik ke RI.

Isi Perjanjian Roen Royen ( 17 April-7Mei 1949)
1.       Belanda harus pergi meninggalkan daerah Istimewa Yogyakarta.
2.       Presiden dan wakil presiden kembali ke Yogyakarta.
3.       Segera dilaksanakan KMB di Den Haag, Belanda.

Isi Konferensi Meja Bundar (KMB)
1.       Belanda mengakui RIS sebagai Negara merdeka yang berdaulat.
2.       Status Irian Jaya akan diselenggarakan dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan.
3.       Akan dibentuk Uni Indonesia Belanda Berdasarkan kerja sama sukarela dan sederajat.
4.       RIS mengembalikan hak milik Belanda dan ijin baru untuk perusahaan Belanda yang ada di Indonesia.
5.       RIS harus membayar hutang yang dilakukan sejak tahun 1942.

Post a Comment

Previous Post Next Post