Sejarah Nahdlatul Ulama |
Oleh : Mad Solihin
1. Pengertian Nahdlatul Ulama
Nahdlatul
Ulama[1],
disingkat NU, artinya kebangkitan ulama. Sebuah organisasi yang didirikan oleh
para ulama pada tanggal 31 Januari 1926 M/ 16 Rajab 1344 H. Tujuan organisasi
ini adalah untuk melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam
Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menmganut salah satu dari empat madzhab (Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hambali).
2. Sejarah Nahdlatul Ulama
Latar
belakang berdirinya NU berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan
dan polotik dunia islam kala itu. Pada tahun 1924, Syarif Husein, Raja Hijaz
(Mekkah) yang berpaham Sunni ditaklukan oleh Abdul Aziz bin Saud yang beraliran
Wahabi. Tersebarlah berita penguasa baru itu akan melarang semua bentuk
amaliyah keagamaan ala kaum Sunni, yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun di
Tanah Arab, dan akan menggantikannya dengan model Wahabi. Pengalaman agama
dengan sistem bermadzhab, tawasul, ziarah kubur, maulid Nabi akan segera dilarang.
Petilasan-petilasan penting dalam sejarah islam, seperti makam para sahabat
Nabi, bahkan Makam Rasululloh SAW pun
akan digusur.
Tidak
hanya itu, Raja Saud ingin melebarkan pengaruh kekuasaannya ke seluruh dunia
islam. Dengan dalih demi kejayaan islam, ia berencana meneruskan kekhilafahan
islam yang terputus di Turki pasca runtuhnya Daulah Usmaniyah. Yaitu kesultanan Khalifah Islamiyah di Turki
yang terjungkal akibat revolusi yang dipimpin oeleh Kemal Ataturk. Untuk itu
dia berencana menggelar Muktamar Khilafah di Kota Suci Mekkah sebagai penerus
Khilafah yang terputus itu.
Seluruh
negara Islam diundang untuk menghadiri muktamar tersebut , termasuk Indonesia.
Awalnya, utusan yang direkomendasiakan adalah HOS Cokroaminoto (SI), K.H. Mas
Maskur (Muhammadiyah) dan KH. Abdul Wahab Hasbullah (pesantren). Namun, ada
permainan licik dia antara kelompok yang mengusung para calon utusan Indonesia.
Dengan alasan K.H. Wahab Hasbullah tidak mewakili organisasi resmi, maka
namanya dicooret dari daftar calon utusan.
Peristiwa
itu menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi para ulama pengasuh pesantren
sekaligus menyadarkan akan pentingnya sebuah organisasi. Oleh karena itu,
dibentuklah “Komite Hijaz”, sebuah panitia yang bertugas untuk memobilisasi
kekuatan dan dukungan umat, serta untuk menyuarakan aspirasi ulama Ahlussunnah
Wal Jama’ah Indonesia terkait dengan tindakan yang akan dilakukan oleh Raja Saudi Arabia yang melarang dan
membid’ahkan beberapa amalan kaum Sunni.
Delegasi
dalam Komite Hijaz tersebut terdiri dari KH. Wahab Hasbullah sebagai Ketua,
Syaikh Ghonaim seorang warga Mesir sebagai penasehat dan KH. Dahlan Nganjuk[2] seorang
warga Indonesia yang bermukim di Mekkah sebagai sekretaris (untuk menghemat
biaya). Akhirnya rekomendasi tersebut berhasil disetujui oleh pihak Kerajaan
Saudi. Dengan demikian, akhirnya hingga kini umat islam sedunia yang melakukan
Haji bisa berziarah ke makam Rasulllah SAW.
3. Kelahiran dan Perkembangan NU
Sejak
Komite Hijaz berhasil melakukan misinya, maka kemudian disepakati bahwa komite
ini tidak dibubarkan , akan tetapi ditrasnformasikan menjadi
organisasi/jam’iyyah dengan nama Nahdlatul Ulama pada tanggal 16 Rajab 1344 H/
31 Januari 1926 M di rumahnya KH. Ridwan Abdullah (Bubutan, Surabya). Dengan susunan
pengurus PBNU pertama (1912) sebagai berikut :
Syuriah
:
|
||
Rois
Akbar
|
:
|
KH.
Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari
|
Wakil
Rois Akbar
|
:
|
KH.
Dahlan Ahyad, Kebondalem (Surabaya)
|
Katib
Awal
|
:
|
KH.
Abdul Wahab Hasbullah (Jombang)
|
Katib
Tsani
|
:
|
KH.
Abdul Chalim (Cirebon)
|
A’wan
|
:
|
KH.
Mas Alwi Abdul Aziz (Surabaya)
KH.
Ridwan Abdullah (Surabaya)
KH.
Said (Surabaya)
KH.
Bisri Syansuri (Jombang)
KH.
Abdullah Ubaid (Surabaya)
KH.
Nahrowi (Malang)
KH.
Amin (Surabaya)
KH.
Masjkuri (Lasem)
KH.
Nahrowi (Surabaya)
|
Mustasyar
|
:
|
KH.
Asnawi (Kudus)
KH.
Ridwan(Semarang)
KH. Mas Nawawi, Sidogiri (Pasuruhan)
KH.
Doro Muntoho (Bangkalan)
Syaikh
Ghonaim al-Misri (Mesir)
KH.
R. Hambali (Kudus)
|
Tanfidziyah
:
|
||
Ketua
|
:
|
H.
Hasan Gipo ( Surabaya)
|
Sekretaris
|
:
|
M.
Sidiq Sugeng Jododiwirjo (Pemalang)
|
Bendhara
|
:
|
H.
Burhan (Gersik)
|
Pembantu
|
:
|
H.
Soleh Sjamil ( Surabaya)
H.
Ichsan (Surabay)
H.
Dja’far Alwan (Surabaya)
H.
Usman (Surabaya)
H.
Ahzab (Surabaya)
H.
Nawawi (Surabaya)
H.
Dachlan (Surabaya)
H.
Mangun (Surabaya)
|
Jam’iyyah Nahdlatul Ulama pada
hakekatnya merupakan kelanjutan dari organisasi yang telah ada sebelumnya, dilatarbelakangi
oleh keprihatinan para Kiai dalam melihat realitas kehidupan ekonomi umat islam
dibawah cengkraman kolonial Belanda yang bertambah menjadi-jadi, mengakibatkan
terjebaknya masyarakat Indonesia dalam kemiskinan struktural dan
termajinalkannya kaum santri dari pusat-pusat gerakan ekonomi, menambah
kelemahan umat dari upaya memperdayakan diri sebagai suatu bangsa. Maka
dibentuklah organisasi yang disebut Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada tahun 1916.
Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul
Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum
dan keagamaan kaum santri. Selanjutnya didirikanlah Nahdlatut Tujjar,
(Pergerakan Kaum Sudagar) yang dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian
rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil
sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat
pesat dan memiliki cabang di beberapa kota. Baru kemudian setelah kelahiran
beberapa organisasi di atas, dibentuklah Kmite Hijaz (1924) yang kemudian
ditransformasikan menjadi Jami’yyah Nahdlatul Ulama pada tahun 1916.
Untuk menegaskan prisip dasar
orgasnisai ini, maka KH. Hasyim Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip
dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua
kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar
dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial,
keagamaan dan politik.
4. Lambang NU
Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa setiap organisasi pastilah mempunyai lambang yang di dalamnya mengandung filosofi tersendiri. Begitupun dengan Nahdlatul Ulama,
organisasi ini mempunyai lambang yang diciptakan oleh KH. Ridwan Abdullah
(Surabaya) dari hasil istikharahnya.
Lambang
NU ini terdiri dari gambar bumi yang dikelilingi oleh tampar yang mengikat
dengan untaian tampar tersebut berjumlah 99,lima bintang dia tas bumi ( yang
tengah berukuran paling besar) dan empat bintang dibawah bumi, dengan tulisan
NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan gambar bumi
ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
Makna
lambang NU :
a.
Bumi
(bola dunia) : bumi adalah tempat manusia berasal, menjalani hidup dan kembali.
Sesuai dengan Surat Thaha ayat 55.
b.
Tampar
yang melimpar dalam porsi mengikat : tali ukhuwah (persaudaraan) yang kokoh.
Sesuai dengan ayat 103 Surat Ali Imron.
c.
Peta
Indonesia : melambangkan bahwa Nahdlatul Ulama didirikan di Indonesia dan
berjuang untuk kejayaan Republik Indonesia.
d.
Dua
simpul ikatan di bagian bawah melambangkan hubungan vertikal kepada Allah (hablum minallah), dan hubungan
horisontal dengan sesama manusia (hablum
minannas).
e.
Untain
tampar berjumlah 99 melambangkan nama-nama Allah terpuji bagi Allah (Asmaul Husna) yang 99.
f.
Empat
bintang melintang diatas bumi bermakna Khuulafaur Rasyidin yang terdiri dari Abu
Bakar as-Shiddiq ra, Umar bin Khatab ra, Utsman bin Affan ra dan Ali bin Abi
Thalib kw.
g.
Satu
bintang besar terletak di tengah melambangkan Rasullah SAW.
h.
Empat
bintang di bawah bumi melambangkan empat imam madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah
yang terdiri dari Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’i.
i.
Jumlah
bintang seluruhnya sembilan, bermakna Walisongo (sembilan wali) penyabar isalm
di tanah Jawa.
j.
Tulisan
Nahdlatul Ulama dengan huruf arab melintang bumi, berarti nama organisasi yang
berarti kebangkitan ulama.
k.
Warna
dasar hijau bermakna kesuburan.
l.
Tulisan
warna putih bermakna kesucian.
5.
Struktur Kepengurusan
Struktur Organisasi NU
- PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Pusat.
- PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) untuk tingkat
Propinsi.
- PCNU (PengurusCabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat
Kabupaten/Kota.
- MWC (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) untuk
tingkat Kecamatan.
- Pengurus Ranting untuk tingkat Desa/Kelurahan.
Stuktur Lembaga Kepengurusan NU
- Mustasyar
(Penasehat)
- Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
Ø Rois Aam
Ø
Wakil
Rois Aam
Ø
Beberapa
Rois
Ø
Katim
Aam
Ø
Beberapa
Wakil Katib
Ø
A’wan
- Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Ø Ketua Umum
Ø Beberapa Ketua
Ø Sekretaris Jendral
Ø
Beberapa
Wakil Sekjen
Ø
Bendahara
Ø
Beberpa
Wakil Bendahara
Stuktur Organisasi Lajnah, Banom, dan
Lembaga
1.
PP
(Pimpinan Pusat)
2.
PW
(Pimpinan Wilayah) Untuk tingkat Provinsi
3.
PC
(Pimpinan Cabang) untuk tingkat Kabupaten/Kota
4.
PAC
(Pimpinan Anak Cabang) untuk tingkat kecamatan.
5.
Ranting
untuk tingkat kelurahan/desa dan Komesariat untuk tingkat di suatu tempat
tertentu.
6. Perangkat
1.
Badan Otonom
Badan
Otonom adalah perangkat organisasi
Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
(1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
(2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
(4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
(1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
(2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
(4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan
kekhususan lainnya:
Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
(2) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
(3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
(4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja.
(5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
(6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
(2) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
(3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
(4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja.
(5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
(6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
2. Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk
melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus.
1. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan IImu Falak.
2. Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
3. Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
1. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan IImu Falak.
2. Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
3. Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
3. Lembaga
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama
yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang
berkaitan dengan bidang tertentu.
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama
disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
7. Garis-garis Besar Pemikiran Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama mendasarkan paham Keagamaannya kepada sumber
ajaran Islam: Al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ (kesepakatan para sahaabt dan
Ulama) dan al-Qiyas (analogi).
Dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya di atas,
NU mengikuti paham Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menggunakan jalan pendekatan
madzhab :
1.
Dalam
bidang aqidah, NU mengikuti paham Ahlusunnah Wal Jama’ah yang dipelopori oleh
imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
2.
Dalam
bidang fiqih, NU mengikuti jalan pendekatan (madzhab) salah satu dari madzhab
Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bi Idris
as-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.
3.
Dalam
bidang tasawuf mengikuti antara lain Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam
al-Ghozali, serta imam-imam lainnya.
Daftar
Referensi :
Fadeli,
Soeleiman dan Muhammad Subhan. 2008. ANTOLOGI
NU BUKU I. Surabaya: Khalista.
Sutarto,
Ayu. 2005. Menjadi NU Menjadi Indonesia
Pemikiran K.H. Abdul Muchith Muzadi. Surabaya: Kompyawisda Jatim bekerja
sama dengan Khalista.
Kamilun,
Rofik (dkk). 2011. BUKU SAKU IPNU IIPNU
Provinsi Jawa Tengah. Semarang: Adi Offest.
Hasan,
Muhammad Tholhah. 2006. AHLUSSUNNAH
WAL-JAMA’AH DALAM PRESEPSI DAN TRADISI NU. Jakarta : Lantabora Press.
http://www.nu.or.id