Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam

Ilustrasi (pixabay)
Mata Kuliah Fikih tentang Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam. Sebenarnya bagimana hukum nikah sirri dalam islam? Bolehkan nikah sirri itu dilakukan? 

Dalam tulisan ini admin akan berbagi tentang Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam yang saya rangkum ketika mengikuti kuliah dengan pambahasan tentang nikah sirri. Langsung saja simak penjelasannya ya. Semoga bermanfaat.

Sebagai dasar hukum nikah sirri dalam islam tidak diperbolehkan adalah :

Pertama, QS. An-Nisaa :
1.             Taat kepada Allah
2.             Taat kepada Rasul Allah
3.             Taat kepada Ulil Amri /Ulama/Umara’/Pemerintah

Di dalam surat An-Nisaa di atas bahwa manusia diwajibkan selain taat kepada Allah dan Rasul, juga wajib taat kepada Ulil Amri atau pemimpin. Maka peraturan yang berlaku di Indonesia adalah bahwa setiap pernikahan harus di catat berdasarkan undang-undang yang secara tidak langsung menghukumi nikkah sirri tidak diperbolehkan.

Kedua, “A’linuu Annikaacha” Publikaskan nikah itu (Al-Hadits)

Pernikahan itu harus dipublikasikan atau di siarkan. Ini bermaksud untuk menghindari fitnah apabila ada orang yang tidak tahu duduk permasalhannya. Maka nikah sirri tidak diperbolehkan dengan alasan akan terjadi banyak fitnah selain dampak negatif lainnya. Sebagai contoh anak yang lahir karena nikah sirri sulit dalam hal wali.

Ketiga, “Aulim walau bisyaatin” Adakan walimah meskipun dengan seekor kambing (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Keempat, UU No I/1974 Pasal 2 ayat 2 :
“Setiap perkawinan dicatat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”

Kelima, Dampak negatif
1.      Tidak punya bukti hukum secara tertulis
2.      Sering terjadi pertengkaran
3.      Mudah terjadi perceraian

Kenapa zaman dahulu pernikahan tidak di catat? Karena zaman dahulu para sahabat adalah orang yang bisa dipercaya.

Kesimpulan : Nikah Sirri harus dihindari dengan alasan banyak negatifnya.
Rabu, 1 April 2013

Post a Comment

Previous Post Next Post