Ilustrasi (pixabay) |
Dalam tulisan ini admin akan berbagi tentang Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam yang saya rangkum ketika mengikuti kuliah dengan pambahasan tentang nikah sirri. Langsung saja simak penjelasannya ya. Semoga bermanfaat.
Sebagai
dasar hukum nikah sirri dalam islam tidak diperbolehkan adalah :
Pertama, QS. An-Nisaa :
1.
Taat kepada Allah
2.
Taat kepada Rasul Allah
3.
Taat kepada Ulil Amri /Ulama/Umara’/Pemerintah
Di dalam
surat An-Nisaa di atas bahwa manusia diwajibkan selain taat kepada Allah dan
Rasul, juga wajib taat kepada Ulil Amri atau pemimpin. Maka peraturan yang
berlaku di Indonesia adalah bahwa setiap pernikahan harus di catat berdasarkan
undang-undang yang secara tidak langsung menghukumi nikkah sirri tidak
diperbolehkan.
Kedua, “A’linuu Annikaacha” Publikaskan nikah itu (Al-Hadits)
Pernikahan
itu harus dipublikasikan atau di siarkan. Ini bermaksud untuk menghindari
fitnah apabila ada orang yang tidak tahu duduk permasalhannya. Maka nikah sirri
tidak diperbolehkan dengan alasan akan terjadi banyak fitnah selain dampak
negatif lainnya. Sebagai contoh anak yang lahir karena nikah sirri sulit dalam
hal wali.
Ketiga, “Aulim walau bisyaatin” Adakan walimah meskipun dengan seekor
kambing (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
Keempat, UU No I/1974 Pasal 2 ayat 2 :
“Setiap
perkawinan dicatat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”
Kelima, Dampak negatif
1. Tidak punya
bukti hukum secara tertulis
2. Sering
terjadi pertengkaran
3. Mudah
terjadi perceraian
Kenapa zaman
dahulu pernikahan tidak di catat? Karena zaman dahulu para sahabat adalah orang
yang bisa dipercaya.
Kesimpulan :
Nikah Sirri harus dihindari dengan alasan banyak negatifnya.
Rabu, 1
April 2013