Ada Empat Prinsip MBS : (1) Otonomi
Sekolah, (2) Fleksibilitas, (3) Partisipasi untuk mencapai – dan (4) Sasaran mutu
sekolah.
#1 Prinsip Otonomi Sekolah
Diartikan sebagai kemandirian dalam
mengatur dan mengurus dirinya sendiri (pengelolaan mandiri). Artinya sekolah
mempunyai keleluasaan dalam melaksanakan program-programnya tanpa arahan,
petunjuk dan instruksi dari atas.
Tolok Ukur Utama Kemandirian
Ø
Kemadirian program sekolah
Ø
Kemandirian pendanaan
Ø
Dalam arti kemandirian yang
berlangsung secara terus menerus akan menjamin kelangsungan hidup dan
perkembangan sekolah (sustainabilitas).
Jadi otonomi sekolah adalah
kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Dukungan yang Diperlukan
Kepala sekolah harus memiliki :
Ø
Kemampuan mengambil
keputusan yang terbaik,
Ø
Kemampuan berdemokrasi,
Ø
Kemampuan menghargai
pendapat orang lain,
Ø
Kemampuan memobilisasi
sumber daya,
Ø
Kemampuan memilih cara
prlaksanaan terbaik,
Ø
Kemampuan berkomunikasi
yang efektif,
Ø
Kemampuan memecahkan
permasalahan,
Ø
Kemampuan adaptif &
antisipatif,
Ø
Kemampuan bersinergi dan
berkolaborasi,
Ø
Kemampuan memberdayakan
guru untuk melakukan otonomi pembelajaran .
#2 Prinsip Fleksibilitas
Merupakan keluwesan yang
diberikan kepala sekolah untuk mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan
sumber daya sekolah seoptimal mungkin untuk meningkatkan mutu sekolah.
Dengan keluwesan sekolah yang
lebih besar, sekolah akan lebih lincah dan tidak harus menunggu arahan dari
atasannya untuk mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumber daya. Sekolah
lebih responsif dan lebih cepat dalam menanggapi segala tantangan yang
dihadapi.
Implementasi Fleksibilitas
Dalam Pembelajaran
Guru profesional memiliki
kewenangan untuk memilih, menentukan metode, alat dan sumber belajar yang
diyakini efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran dan ia akan
mempertanggungjawabkan.
#3 Prinsip Partisipasi
Penciptaan lingkungan yang
terbuka dan demokratik. Warga sekolah dan masyarakat didorong untuk terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan
keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan yang diharapkan dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
Manfaat Prinsip Partisipasi
Akan mampu menciptakan:
Ø
Keterbukaan (transparansi)
dalam program dan pendanaan.
Ø
Kerja sama yang kuat,
karena adanya hubungan yang kuat antara warga sekolah dan masyarakat serta
adanya keasdaran bahwa output sekolah merupakan hasil kolektif teamwork yang
kuat dan cerdas
Akuntabilitas, adalah
pertanggungjawaban sekolah pada masyarakat & pemerintah melalui pelaporan
dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka.
Akuntabilitas harus mengacu pada
8 standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar
komoetensi kelulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar
sarana & prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
Demokrasi pendidikan, yaitu kebebasan
yang terlembagakan melalui musyawarah dan mufakat dengan menghargai perbedaan,
hak, asasi, serta kewajiban dalam meningkatkan mutu pendidikan.
#4 Prinsip Pencapaian Mutu
Pendidikan
Mutu pendidikan merupakan sasaran
MBS. Artinya upaya peningkatan mutu pendidikan pada level sekolah harus
berangkat dari potensi diri sekolah dan berbagai aspeknya, sehingga peningkatan
mutu pendidikan bukanlah pekerjaan yang mudah yang dapat dicapai dalam satu
kali program saja, tetapi harus dilaksanakan secara bertahap, direncanakan, dan
dilaksnakan dengan sungguh-sungguh.
Tags
Catatan Kuliah