Prinsip – Prinsip MBS

Ada Empat Prinsip MBS : (1) Otonomi Sekolah, (2) Fleksibilitas, (3) Partisipasi untuk mencapai – dan (4) Sasaran mutu sekolah.

#1 Prinsip Otonomi Sekolah

Diartikan sebagai kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri (pengelolaan mandiri). Artinya sekolah mempunyai keleluasaan dalam melaksanakan program-programnya tanpa arahan, petunjuk dan instruksi dari atas.

Tolok Ukur Utama Kemandirian
Ø  Kemadirian program sekolah
Ø  Kemandirian pendanaan
Ø  Dalam arti kemandirian yang berlangsung secara terus menerus akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah (sustainabilitas).

Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.

Dukungan yang Diperlukan
Kepala sekolah harus memiliki :
Ø Kemampuan mengambil keputusan yang terbaik,
Ø Kemampuan berdemokrasi,
Ø Kemampuan menghargai pendapat orang lain,
Ø Kemampuan memobilisasi sumber daya,
Ø Kemampuan memilih cara prlaksanaan terbaik,
Ø Kemampuan berkomunikasi yang efektif,
Ø Kemampuan memecahkan permasalahan,
Ø Kemampuan adaptif & antisipatif,
Ø Kemampuan bersinergi dan berkolaborasi,
Ø Kemampuan memberdayakan guru untuk melakukan otonomi pembelajaran .

#2 Prinsip Fleksibilitas

Merupakan keluwesan yang diberikan kepala sekolah untuk mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumber daya sekolah seoptimal mungkin untuk meningkatkan mutu sekolah.
Dengan keluwesan sekolah yang lebih besar, sekolah akan lebih lincah dan tidak harus menunggu arahan dari atasannya untuk mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumber daya. Sekolah lebih responsif dan lebih cepat dalam menanggapi segala tantangan yang dihadapi.

Implementasi Fleksibilitas Dalam Pembelajaran
Guru profesional memiliki kewenangan untuk memilih, menentukan metode, alat dan sumber belajar yang diyakini efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran dan ia akan mempertanggungjawabkan.

#3 Prinsip Partisipasi

Penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik. Warga sekolah dan masyarakat didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan yang diharapkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Manfaat Prinsip Partisipasi
Akan mampu menciptakan:
Ø Keterbukaan (transparansi) dalam program dan pendanaan.
Ø Kerja sama yang kuat, karena adanya hubungan yang kuat antara warga sekolah dan masyarakat serta adanya keasdaran bahwa output sekolah merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas

Akuntabilitas, adalah pertanggungjawaban sekolah pada masyarakat & pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka.
Akuntabilitas harus mengacu pada 8 standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar komoetensi kelulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana & prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Demokrasi pendidikan, yaitu kebebasan yang terlembagakan melalui musyawarah dan mufakat dengan menghargai perbedaan, hak, asasi, serta kewajiban dalam meningkatkan mutu pendidikan.

#4 Prinsip Pencapaian Mutu Pendidikan

Mutu pendidikan merupakan sasaran MBS. Artinya upaya peningkatan mutu pendidikan pada level sekolah harus berangkat dari potensi diri sekolah dan berbagai aspeknya, sehingga peningkatan mutu pendidikan bukanlah pekerjaan yang mudah yang dapat dicapai dalam satu kali program saja, tetapi harus dilaksanakan secara bertahap, direncanakan, dan dilaksnakan dengan sungguh-sungguh.

Post a Comment

Previous Post Next Post