Contoh Rantartib Konferancab IPNU |
Rancangan
Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU. Salam Belajar Berjuang Bertaqwa.
Selamat sore rekan/ita, sehat kah hari ini? Semoga saja Allah selalu memberikan
kesehatan dan kemudahan kepada kalian semua. Aamiin
Hey rekan/ita,
dalam kesempatan sore hari ini admin akan berbagi post tulisan tentang Rancangan
Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU. Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak
Cabang IPNU ini tentu sangat lah berguna ketika rekan/ita akan melakukan Konferancab.
Bukankah begitu ? Hanya saja terkadang untuk kepengurusan yang baru, Rancangan Tata
Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU ini banyak yang tidak punya. Atau bahkan
tidak mengerti sama sekali dengan Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang
IPNU ini.
Walau
mungkin terlihat sepele namun jangan salah, bagi mereka yang baru postingan ini
tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU sangatlah bermanfaat.
Karena admin pernah mengalaminya sendiri J. Admin rasa file tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak
Cabang IPNU ini jika hanya tersimpan di netbook kemanfaatannya kurang karena
hanya untuk koleksi pribadi admin. Oleh karena ini untuk mensiasati hal
tersebut admin akan memposting file Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak
Cabang IPNU. Harapannya, semoga file ini bisa bermanfaat untuk mereka yang
membutuhkan.
O
ya, perlu di sampaikan juga bahwa file ini saya dapat dari tetangga sebelah.
Akh .. nanti kalian bisa baca sendiri nama wilayahnya. Waktu itu karena baru
pertama kali, admin cukup bingung sehingga salah satu cara agar kebingungan itu
bisa teratasi ya dengan bertanya sekaligus minta file nya. Terima kasih rekan
atas kebaikannya.
Eh
mana tulisan Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU ? Dari tadi kok
gak muncul-muncul ? Hee
Simak
baik-baik nya postingan Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU
dibawah ini. Semoga bermanfaat.
_______________
RANCANGAN
MATERI TATA TERTIB
KONFERENSI
ANAK CABANG
I IPNU
KECAMATAN KEJOBONG
BAB
I
Ketentuan
Umum
Pasal
1
Konferensi Anak
Cabang dalam tata tertib ini adalah Konferensi Anak Cabang I IPNU, diselenggarakan
oleh Pimpinan Anak Cabang IPNU Kecamatan Kejobong tanggal 04 Januari 2014 M bertepatan dengan
tanggal 02 Maulid 1435 H di MTs Ma’arif NU 10 Krenceng Kecamatan Kejobong Purbalingga.
BAB
II
Peserta
Pasal
2
Peserta Konferancab
ini terdiri atas :
- Pimpinan Anak Cabang IPNU
- Pimpinan Ranting
IPNU
- Pimpinan Komisariat IPNU
- Undangan
Pasal
3
Undangan adalah
mereka yang mendapat undangan dari panitia Konferancab I IPNU.
BAB
III
Persidangan
Pasal
4
Sidang – sidang Konferancab
terdiri atas :
- Sidang Pleno
- Sidang Komisi
Pasal
5
Sidang pleno sah
apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal
6
Sidang Komisi
terdiri dari :
- Komisi A (organisasi)
- Komisi B (Program kerja)
Pasal
7
Sidang pleno
membahas dan mengesahkan acara persidangan tata tertib Konferancab, laporan sidang
komisi dan pemilihan Ketua PAC IPNU Kecamatan Kejobong.
Pasal
8
Sidang pleno dan
sidang komisi di pimpin oleh presidium sidang.
BAB
IV
Presidium
Sidang
Pasal
9
1.
Presidium
sidang pleno ditetapkan oleh peserta Konferancab.
2.
Presidium
sidang komisi ditetapkan oleh peserta sidang komisi.
3.
Presidium
sidang berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
Pasal
10
Pemilihan
presidium sidang dilakukan sesuai dengan kesepakatan peserta Konferancab.
BAB
V
Pengambilan
Keputusan
Pasal
11
1.
Keputusan Konferancab
diambil atas dasar musyawarah mufakat.
2.
Apabila
musyawarah tidak tercapai dilakukan melalui pemungutan suara.
3.
Pemungutan
suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka, sedangkan untuk pemilihan
ketua dan pemilihan formatur dilakukan secara tertutup.
Pasal
12
Dalam pemungutan
suara, setiap peserta masing-masing mempunyai hak satu suara.
BAB
VI
Demisioner
Pasal
13
Sebelum acara
pemilihan ketua dilakukan, presidium sidang terlebih dahulu meminta kepada
Pimpinan Anak Cabang untuk menyatakan demisioner.
BAB
VII
Penutup
Pasal
14
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh presidium
sidang dengan perstujuan peserta sidang.
Ditetapkan di : Kejobong
Pada tanggal : 02 Maulid 1435 H
04 Januari 2014 M
Presidium
Sidang
…………………… ……………………… ……………………
Ketua Sekretaris
Anggota
_________________
Setelah selesai membacakan Rancanganan Tata Tertib di atas maka biar legal dan kuat, harus dibacakan Keputusan hasil sidang atau orang sering menyebutnya sebagai Konsideren.
_________________
IPNU KECAMATAN KEJOBONG
Nomor : 001/Pan.Konferancab I/7354/I/2014
Tentang
TATA TERTIB KONFERENSI ANAK CABANG I IPNU
KECAMATAN KEJOBONG MASA KHIDMAT 2014 – 2016
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong tanggal 04 Januari 2014 di MTs Ma’arif NU 10 Krenceng Kecamatan
Kejobong, setelah :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Konferensi Anak Cabang I IPNU sebagai lembaga
pemusyawaratan tertinggi di tingkat Kecamatan harus berjalan tertib dan lancar;
2. Bahwa untuk menjamin
terlaksananya tertib organisasi dan lancarnya Konferancab perlu ditetapkan
tata tertib Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Dasar IPNU;
2. Peraturan Rumah Tangga IPNU.
|
Memperhatikan
|
:
|
Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno Konferensi
Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
|
Dengan
senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,
|
||
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1. Tata Tertib Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong,
sebagaimana terlampir;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai berakhirnya Konferensi.
|
Wallahul
muwaffiq ilaa aqwaamit thariiq.
Ditetapkan
di : Kejobong
Pada tanggal : 02 Maulid 1435 H
04 Januari 2014 M
Presidium
Sidang
…………………… ……………………… ……………………
Ketua Sekretaris
Anggota
Tags
IPNU