Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU

Contoh Rantartib Konferancab IPNU
Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU. Salam Belajar Berjuang Bertaqwa. Selamat sore rekan/ita, sehat kah hari ini? Semoga saja Allah selalu memberikan kesehatan dan kemudahan kepada kalian semua. Aamiin

Hey rekan/ita, dalam kesempatan sore hari ini admin akan berbagi post tulisan tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU. Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU ini tentu sangat lah berguna ketika rekan/ita akan melakukan Konferancab. Bukankah begitu ? Hanya saja terkadang untuk kepengurusan yang baru, Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU ini banyak yang tidak punya. Atau bahkan tidak mengerti sama sekali dengan Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU ini.

Walau mungkin terlihat sepele namun jangan salah, bagi mereka yang baru postingan ini tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU sangatlah bermanfaat. Karena admin pernah mengalaminya sendiri J. Admin rasa file tentang Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU ini jika hanya tersimpan di netbook kemanfaatannya kurang karena hanya untuk koleksi pribadi admin. Oleh karena ini untuk mensiasati hal tersebut admin akan memposting file Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU. Harapannya, semoga file ini bisa bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan.

O ya, perlu di sampaikan juga bahwa file ini saya dapat dari tetangga sebelah. Akh .. nanti kalian bisa baca sendiri nama wilayahnya. Waktu itu karena baru pertama kali, admin cukup bingung sehingga salah satu cara agar kebingungan itu bisa teratasi ya dengan bertanya sekaligus minta file nya. Terima kasih rekan atas kebaikannya.

Eh mana tulisan Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU ? Dari tadi kok gak muncul-muncul ? Hee

Simak baik-baik nya postingan Rancangan Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU dibawah ini. Semoga bermanfaat.


_______________
RANCANGAN MATERI TATA TERTIB
KONFERENSI ANAK CABANG I IPNU KECAMATAN KEJOBONG

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

Konferensi Anak Cabang dalam tata tertib ini adalah Konferensi Anak Cabang I IPNU, diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang IPNU Kecamatan Kejobong tanggal 04 Januari 2014 M bertepatan dengan tanggal 02 Maulid 1435 H di MTs Ma’arif NU 10 Krenceng Kecamatan Kejobong Purbalingga.

BAB II
Peserta
Pasal 2
Peserta Konferancab ini terdiri atas :
  1. Pimpinan Anak Cabang IPNU
  2. Pimpinan Ranting IPNU
  3. Pimpinan Komisariat IPNU
  4. Undangan
Pasal 3

Undangan adalah mereka yang mendapat undangan dari panitia Konferancab I IPNU.

BAB III
Persidangan
Pasal 4
Sidang – sidang Konferancab terdiri atas :
  1. Sidang Pleno
  2. Sidang Komisi

Pasal 5

Sidang pleno sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 6
Sidang Komisi terdiri dari :
  1. Komisi A (organisasi)
  2. Komisi B (Program kerja)

Pasal 7

Sidang pleno membahas dan mengesahkan acara persidangan tata tertib Konferancab, laporan sidang komisi dan pemilihan Ketua PAC IPNU Kecamatan Kejobong.

Pasal 8

Sidang pleno dan sidang komisi di pimpin oleh presidium sidang.




BAB IV
Presidium Sidang
Pasal 9

1.        Presidium sidang pleno ditetapkan oleh peserta Konferancab.
2.        Presidium sidang komisi ditetapkan oleh peserta sidang komisi.
3.        Presidium sidang berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Pasal 10

Pemilihan presidium sidang dilakukan sesuai dengan kesepakatan peserta Konferancab.

BAB V
Pengambilan Keputusan
Pasal 11

1.        Keputusan Konferancab diambil atas dasar musyawarah mufakat.
2.        Apabila musyawarah tidak tercapai dilakukan melalui pemungutan suara.
3.        Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka, sedangkan untuk pemilihan ketua dan pemilihan formatur dilakukan secara tertutup.

Pasal 12

Dalam pemungutan suara, setiap peserta masing-masing mempunyai hak satu suara.

BAB VI
Demisioner
Pasal 13

Sebelum acara pemilihan ketua dilakukan, presidium sidang terlebih dahulu meminta kepada Pimpinan Anak Cabang untuk menyatakan demisioner.

BAB VII
Penutup
Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh presidium sidang dengan perstujuan peserta sidang.


                                                                                          Ditetapkan di : Kejobong
                                                                              Pada tanggal02 Maulid 1435 H
                                                                                                      04 Januari 2014 M



Presidium Sidang




         ……………………                      ………………………                  ……………………
                    Ketua                                           Sekretaris                                      Anggota


_________________
Setelah selesai membacakan Rancanganan Tata Tertib di atas maka biar legal dan kuat, harus dibacakan Keputusan hasil sidang atau orang sering menyebutnya sebagai Konsideren. 
_________________

IPNU KECAMATAN KEJOBONG
Nomor : 001/Pan.Konferancab I/7354/I/2014

Tentang

TATA TERTIB KONFERENSI ANAK CABANG I IPNU
KECAMATAN KEJOBONG MASA KHIDMAT 2014 – 2016

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong tanggal 04 Januari 2014 di MTs Ma’arif NU 10 Krenceng Kecamatan Kejobong, setelah :

Menimbang
:
1.    Bahwa Konferensi Anak Cabang I IPNU sebagai lembaga pemusyawaratan tertinggi di tingkat Kecamatan harus berjalan tertib dan lancar;
2.    Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib organisasi dan lancarnya Konferancab perlu ditetapkan tata tertib Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
Mengingat
:
1.      Peraturan Dasar IPNU;
2.      Peraturan Rumah Tangga IPNU.
Memperhatikan
:
Pembahasan dan masukan-masukan dari peserta sidang pleno Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong.
Dengan senantiasa memohon petunjuk Allah SWT,

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
1.      Tata Tertib Konferensi Anak Cabang I IPNU Kecamatan Kejobong, sebagaimana terlampir;
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Konferensi.


Wallahul muwaffiq ilaa aqwaamit thariiq.

                                                                                          Ditetapkan di : Kejobong
                                                                              Pada tanggal02 Maulid 1435 H
                                                                                                       04 Januari 2014 M


Presidium Sidang




         ……………………                      ………………………                  ……………………
                    Ketua                                           Sekretaris                                      Anggota

Post a Comment

Previous Post Next Post