TUJUAN PENDIDKAN NASIONAL DI INDONESIA


TUJUAN PENDIDKAN NASIONAL DI INDONESIA- Sahabat Coretan Pena, kali ini saya ingin berbagi info tentang pendidikan. Supaya pembahasannya tidak terlalu meluas maka  saya akan lebih mengerucutkan pada tujuan pendidikan di Indonesia. Dan saya kira ini sangat perlu diketahui oleh para insan pendidik, seperti guru, dosen, mahasiswa jurusan tarbiyah/keguruan dan lain sebaginya yang berkutat dalam permasalahan pendidikan.

Dalam Tap. MPR No. II / MPR / 1998 tentang GBHN tercantum :

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusai yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan nasional harus juga mampu menumbuhkan dan memrperdalam rasa cinta kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif. Dengan demikian pendidikan nasional akan mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat mebangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Dalam undang-undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 4), tertera :

Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesai seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan yang berbudi luhur, memiliki pengetauan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarkatan fan kebangsaan.

Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, dasar pendidikan Nasional adalah Falasfah Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 mengatakan :

1.       Tujuan pendidikan Nasional adalah membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila dan membantuk manusia yang sehat jasamani fan rohaninya, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap deokrasi dan penuh tenggang rasa dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budu pekerti yang luhur, mencintai bangsanya, dan sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2.       Seluruh program pendidikan terutama Pendidikan Umum dan bidang study Ilmu Pegetahuan Sosial, harus berisikan Pendidikan Moral Pancasila dan usnur-unsur yang cukup untuk meneruskan jiwa nilai-nilai 1945 kepada Generasi Muda.

Demikian sahabat seputar tujuan pendidikan Nasioanal secara umum. Semoga bermanfaat.

Sumber : Prof. Dr. S. Nasution, MA. ASAS-ASAS KURIKULUM. Edisi Kedua. Bumi Akasara. Jakarta. 2008

Post a Comment

Previous Post Next Post