TUJUAN PENDIDKAN NASIONAL DI INDONESIA-
Sahabat Coretan Pena, kali ini saya ingin berbagi info tentang pendidikan.
Supaya pembahasannya tidak terlalu meluas maka saya akan lebih
mengerucutkan pada tujuan pendidikan di Indonesia. Dan saya kira ini sangat
perlu diketahui oleh para insan pendidik, seperti guru, dosen, mahasiswa
jurusan tarbiyah/keguruan dan lain sebaginya yang berkutat dalam permasalahan
pendidikan.
Dalam
Tap. MPR No. II / MPR / 1998 tentang GBHN tercantum :
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusai yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung
jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
nasional harus juga mampu menumbuhkan dan memrperdalam rasa cinta
kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan
mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan
perilaku yang inovatif. Dengan demikian pendidikan nasional akan mewujudkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat mebangun diri sendiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dalam
undang-undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 4), tertera
:
Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesai seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan yang berbudi luhur, memiliki pengetauan dan ketrampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta
tanggung jawab kemasyarkatan fan kebangsaan.
Sesuai
dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, dasar pendidikan Nasional adalah
Falasfah Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 mengatakan :
1. Tujuan
pendidikan Nasional adalah membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila dan
membantuk manusia yang sehat jasamani fan rohaninya, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan
sikap deokrasi dan penuh tenggang rasa dapat mengembangkan kecerdasan yang
tinggi dan disertai budu pekerti yang luhur, mencintai bangsanya, dan sesama
manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Seluruh
program pendidikan terutama Pendidikan Umum dan bidang study Ilmu Pegetahuan
Sosial, harus berisikan Pendidikan Moral Pancasila dan usnur-unsur yang cukup
untuk meneruskan jiwa nilai-nilai 1945 kepada Generasi Muda.
Demikian
sahabat seputar tujuan pendidikan Nasioanal secara umum. Semoga bermanfaat.
Sumber :
Prof. Dr. S. Nasution, MA. ASAS-ASAS KURIKULUM. Edisi Kedua. Bumi Akasara.
Jakarta. 2008
Tags
Pendidikan