Salah satu syariat dalam islam
adalah larangan bagi wanita untuk menikahi laki-laki yang non-muslim. Tentunya
ini bukan tanpa maksud dan hukum sia-sia, akan tetapi mengandung hikmah
pelajaran yang dapat diambil. Karena Allah dan Rasul-Nya tidak mensyari’atkan
suatu hukum kecuali terkandung hikmah yang manfaatnya kembali kepada
kemaslahatan manusia itu sendiri baik di dunia maupun akherat.
Seorang muslimah memang tidak
dibenarkan untuk dinikahi olesh seorang pria non-muslim. Hukum pernikahannya
adlah tidak sah. Sebagimana dalam al-Qur’an QS. AL-Baqarah : 221.
“..... dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
hikmah dari syariat islam
tersebut jika ditinjau dari beberpa aspek, diantaranya adalah :
1. Seorang suami berkuasa atas istrinya sehingga tidak diragukan lagi kekuasaannya akan menghinakan kehormatan seorang muslimah yang mendapat kemuliaan disisi Allah AWT dengan agama islam yang ia anut. Sangat mungkin dalam membina rumah tangganya akan digunakan beberapa hal alam aturan main rumah tangga mereka yang sesuai dengan ajaran agama si suami. Sedangkan, isalam tak dapat menerima itu. Sebagaimana QS. An-Nisa’ : 141.
“ ... dan
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan
orang yang beriman.”
2. Umumnya seorang anak akan condong kepada ajaran ayahnya nanti setelah dewasa. Maka, jika seorang muslimah menikah dengan seorang non-muslim, seakan-akan dia, seorang muslimah, melahirkan anak-anak non-muslim, dan itu tidak dikehendaki agama.
3. Kelau sudah terjadi benih-benih cinta antara keduanya, cinta itu akan membutakan hatinya. Ketika hatinya buta, itu pintu masuk yang amat terbuka bagi setan untuk menggoyahkan imannya, dan akhirnya ia pun meninggalkan agamanya. Seorang wanita dengan alasan cinta yang ia miliki dan cinta sang suami, akhirnya meninggalkan agamanya. Hatinya tak dapat lagi berpikir secara jernih, tertutup dengan apa yang namanya cinta.
Itulah sedikit gambaran hikmah
dari dilarangnya seorang muslimah menkahi laki-laki non-muslim. Yang intinya
setiap syariat itu untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri. Demikian,
semoga bermanfaat.
Sumber : Majalah alKisah edisi
No. 05/Tahun IX/7-20 Maret 2011 hal. 108 Rubrik Fiqhun Nisa’
Tags
Artikel