Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Ruang lingkup Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset Desa.

__________

Tentunya dalam pengelolaan Aset ada dasar hukumnya sehingga penting admin share mengenai aturan yang menjadi rujukan dalam pengelolaan aset.

Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Untuk detail isi dari Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bisa Anda download di bawah ini :

DOWNLOAD

 


PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

Sebagai turunan aturan permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa  maka perlu juga merujuk pada peraturan bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa.

Untuk wilayah Banjarnegara, Perbub yang mengatur tentang Aset Desa adalah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Untuk detail isi dari Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa bisa Anda download di bawah ini :

 DOWNLOAD


 

Demikian aturan Pengelolaan Aset yang bisa admin share, semoga bermanfaat.

 

 

Post a Comment for "Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa"