Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Ruang lingkup Pengelolaan Aset Desa
adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
aset Desa.
__________
Tentunya dalam pengelolaan Aset ada
dasar hukumnya sehingga penting admin share mengenai aturan yang menjadi rujukan
dalam pengelolaan aset.
Permendagri No 1 tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa
Untuk detail isi dari Permendagri No
1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bisa Anda download di bawah ini :
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR
42 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Sebagai turunan aturan permendagri No
1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka perlu juga merujuk pada peraturan bupati yang
mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa.
Untuk wilayah Banjarnegara, Perbub
yang mengatur tentang Aset Desa adalah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42
Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Untuk detail isi dari Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Aset Desa bisa Anda download di bawah ini :
Demikian aturan Pengelolaan Aset yang
bisa admin share, semoga bermanfaat.